PANDEGLANG, BANPOS-Menanggapi dugaan tidak disalurkannya dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, oleh mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, untuk turun ke setiap sekolah yang mendapatkan program bantuan tersebut.
Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdulah mengatakan, dengan ditangkapnya mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang oleh pihak kepolisian karena diduga tidak menyalurkan dana BSM. Pihaknya meminta agar dinas terkait memeriksa kembali seluruh sekolah yang mendapatkan program tersebut.
“Kami meminta agar pihak Dindikbud Banten, turun ke sekolah yang mendapatkan program bantuan tersebut untuk memastikan apakah bantuan tersebut sampai kepada penerimanya atau tidak,” kata Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/7).
Abdul mengungkapkan, jika nanti ditemukan kembali kasus tidak disalurkannya dana BSM kepada siswa penerima, pihaknya meminta Dindikbud memberikan Tindakan tegas.
“Kami meminta pihak Dindikbud Banten memberikan tindakan tegas terhadap si pelaku, jika nanti ditemukan Kembali kasus yang serupa,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kepolisian menelusuri dana BSM yang tidak disalurkan kepada siswa oleh mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian menelusuri dana BSM yang tidak disalurkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, diwilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7) malam, akibat diduga tidak menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, .
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Kami Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Ipda Jefri.
“Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambungnya.
Dijelaskannya, mantan Kepsek SMA Negeri 3 Pandeglang tersebut, saat masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Pandeglang. Berdasarkan bukti yang ada, dana BSM tahun anggaran 2013-2014 yang tidak disalurkan sebesar Rp234.815.000.
“Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua terduga pelaku tersebut sebesar Rp234.815.000,” terangnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini baru terungkap saat ini, karena pihak kepolisian kesulitan mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan.
Pasalnya, para siswa tersebut sudah lulus sekolah.
“Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan