Mahfud Mentahkan Ide Rahmat Bagja Tunda Pilkada

JAKARTA, BANPOS – Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ditunda. Menurut Mahfud, Pilkada merupakan agenda konstitusi sehingga tak boleh mundur.

Mahfud menilai, usulan Ketua Bawaslu yang meminta Pilkada serentak ditunda itu, sangat tidak berdasar. Bahkan tidak masuk akal.

“Nggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya nggak akan pernah ada Pemilu,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD Yogyakarta, kemarin.

Ketimbang usul menunda Pilkada, Mahfud menyarankan, Bawaslu memprioritaskan upaya agar Pilkada serentak tetap terlaksana sesuai kalender konstitusi. Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus bisa memastikan agenda konstitusi ini tetap terselenggara dengan baik.

“Lembaga Pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu. Sehingga, mereka bisa mengantisipasi semuanya, tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” tukas Mahfud.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, usulan penundaan Pilkada sangat berbahaya bagi demokrasi. “Kita sudah sepakat 2024 dan ini perintah Undang-Undang,” ujarnya.

Menurut Mardani, Indonesia sudah berpengalaman menggelar Pilkada, bahkan saat pandemi. Sehingga tak ada alasan untuk ditunda.

“Saat pandemi 2020, kita sukses melaksanakan Pilkada dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Jika ditunda, masyarakat tidak punya pemimpin definitif,” tukas Mardani.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta Bawaslu lebih dulu bekerja keras dalam Pemilu. Ia menilai, terlalu dini untuk membuka opsi penundaan Pilkada.

“Aneh-aneh saja, belum ada alasan kedaruratan kok sudah usul penundaan Pilkada serentak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati ikut mengkritisi usulan Ketua Bawaslu. Menurutnya, alasan yang dimunculkan tidak masuk akal, mengingat Bawaslu sudah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak (IKP) 2024.

Data ini dirilis akhir 2022, berdasarkan hasil penelitian dan kajian panjang. “Jadi seharusnya sudah punya pemetaan soal keamanan,” kata Khoirunnisa.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin mengatakan, usulan Ketua Bawaslu itu berpotensi melanggar undang-undang. Daripada mengusulkan hal yang tidak masuk akal, kata dia, lebih baik Bawaslu lebih fokus dan serius menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu Indonesia.

Lalu apa kata Ketua Bawaslu usulannya menunda Pilkada panen kritik? Bagja tidak mau memperpanjang polemik penundaan Pilkada.

“Untuk persoalan itu dibahas dalam rapat tertutup, sehingga saya tidak bisa komen,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, usulan untuk membahas opsi penundaan pilkada itu bukan usulan resmi lembaganya. Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Bagja menegaskan, tidak akan mengusulkan opsi penundaan Pilkada secara resmi karena penentuan jadwal Pilkada merupakan domain Pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, usulan penundaan Pilkada itu disampaikan oleh Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, Rabu (13/7).

Bagja khawatir ada potensi masalah jika Pilkada serentak tetap digelar 2024.

Sebab, Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2024 atau satu bulan sebelum Pilkada dilaksanakan.

Permasalahan lainnya, kata Bagja, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena mereka fokus menjaga daerah masing-masing yang menggelar Pilkada. “Karena ini pertama kali serentak,” tandasnya.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *