Bupati Serang Naikan Banparpol Dua Kali Lipat

SERANG, BANPOS – Pemkab Serang serahkan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) kepada 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang. Banparpol pada tersebut alami kenaikan yang cukup signifikan.

Diketahui, kenaikan banparpol tersebut hingga dua kali lipat yakni Rp3.000 dari sebelumnya hanya Rp1.500. Penyaluran Banparpol tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang.

Diketahui ada sebanyak 12 parpol yang mendapat Banparpol tersebut, yakni Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, PBB, PKB, Berkarya, PPP, PDIP, PAN, Hanura.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Banparpol sangat dibutuhkan. Sebab bagian menjalankan pemerintahan baik di Kota/Kabupaten hingga Negara. Menurutnya Banparpol diakui sangat membantu. Akan tetapi, dikarenakan anggaran masih defisit, Banparpol pun hanya dapat dinaikan sebesar Rp3.000. Sehingga Banparpol yang disalurkan tahun ini sebanyak Rp2,4 miliar.

“Tapi dengan keuangan defisit, akhirnya disepakati per suara seperti sekarang yaitu Rp3000,” katanya.

Menurutnya, anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan, sebab anggaran tersebut disiapkan untuk kebutuhan parpol mencetak kader politik yang unggul, yang nantinya akan melakukan pembangunan. Apabila tidak ada anggaran pemerintah, Parpol kesulitan mencetak kader untuk siap duduk di legislatif dan eksekutif.

“Tentunya bantuan keuangan dari pemerintah ini sangat bermanfaat untuk teman-teman di partai politik. karena ini kan tujuannya salah satunya untuk penyiapan kader-kadernya yaitu dalam peningkatan sumber daya manusianya,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan anggaran yang diberikan pemerintah daerah tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Semoga dana ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujarnya.

Kemudian, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna mengatakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik tahun 2023 sebesar Rp2.485.785.000.

“Rinciannya sebesar Rp3.000 per suara sah setiap partai politik, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya RP1.500 persuara sah, (Mengalami kenaikan) 100 persen,” katanya.

Adapun penggunaannya, sebut Epi, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan-kegiatan partai politik dalam rangka sosialisasi dan sebagainya.

”Ini akan segera akan disalurkan. Ada pengawasannya setiap tahun, ada laporan untuk kelengkapan pelaporan keuangan ke BPK RI. Sebelum-sebelumnya juga sama sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Turut hadir Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rudi Suhartanto, Asda I Nanang Supriatna, Asda II Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Sugihardono dan para pimpinan paratai politik di Kabupaten Serang. (MG-02/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *