Pernikahan Dini Banyak Mafsadat

LEBAK, BANPOS – Pernikahan dini disebut menimbulkan banyak mafsadat. Hal itulah yang membuat bahtera rumah tangga pernikahan dini, lebih banyak yang berakhir perceraian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Selasa (18/7).

Saiful mengatakan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan kerjasama dengan DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan terkait Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

“Kalau di Pengadilan Agama ada namanya Dispensasi Kawin, yang dimana persyaratan nanti kita lihat kriteria dari calon pengantin di bawah umur ini setelah mendapatkan izin dari dua instantsi tersebut,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, selain mencegah terjadinya perceraian, hal tersebut juga dilakukan demi kebaikan anak. Sebab, perkawinan anak lebih banyak mafsadatnya ketimbang manfaat.

Oleh karena itu, kesiapan kesehatan, psikologis hingga finansial menjadi pokok pemahaman yang harus diberikan kepada anak baik oleh orang tua, orang dewasa hingga pemerintah.

Saat ditanya terkait maraknya masyarakat yang memilih nikah siri, Saiful menerangkan, saat ini masyarakat harus terus diberikan pemahaman tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.

“Menurut saya, tentang hal ini semua stakeholders harus membantu membumikan hukum itu sehingga menjadi budaya masyarakat. Jadi, pemahaman masyarakat harus kita cerahkan dengan pemahaman yang lebih bernuansa kontekstual yang menjamin kemaslahatan,” terang Saiful.

Saiful berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan pemahaman tersebut mulai dari lingkungan terkecil, seperti di keluarga, RT/RW, Desa, kemudian di lingkungan Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat memiliki komitmen yang sama untuk mencegah perkawinan anak.

“Karena memang berdasarkan penelitian-penelitian, perkawinan anak itu banyak mendatangkan kemafsadatan bagi anak,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Lebak, Lela Nurlela Hasani, mengatakan bahwa pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Lebak, terutama di daerah-daerah pelosok yang jauh dari pusat kota.

“Tujuannya agar yang hadir di sini bisa mensosialisasikan di bawah bahwa perkawinan anak itu bisa dilakukan namun harus melalui tahapan dan mendapatkan Dispensasi Kawin,” kata Lela.

Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur yang ditetapkan pemerintah, dapat memberikan banyak kerugian bagi pasangan dan keluarga mulai dari faktor kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

“Bagusnya sih masyarakat mengikuti aturan bahwa perkawinan itu dilaksanakan ketika usia anak sudah lebih dari 19 tahun,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh Puluhan pegiat dan aktivis yang berfokus kepada isu Anak dan Perempuan yang berada di Kabupaten Lebak. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *