Gibran Daya Tarik Pemilih Muda

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai penunjukan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi juru kampanye (jurkam) bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dapat meraup suara pemilih pemula.

“Gibran sosok tokoh muda yang positif dan dikenal masyarakat luas. Ia bisa meraup suara pemilih pemula, khususnya generasi milenial dan generasi Z yang jumlahnya sekarang 50 persen lebih,” kata Emrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Emrus memprediksi efek elektabilitas untuk Ganjar Pranowo sangat signifikan dengan dipilihnya Gibran sebagai juru kampanye. Apalagi ceruk generasi milenial dan generasi Z belum terkontaminasi dengan generasi tua.

“Jumlah pemilih dari kalangan mereka ini banyak dan belum terkontaminasi generasi tua,” kata Emrus.

Penunjukan Gibran sebagai juru kampanye menurut Emrus juga sebagai simbol non-verbal bahwa keluarga Presiden Joko Widodo mendukung pencapresan Ganjar Pranowo.
“Simbol non-verbal bahwa Joko Widodo dan keluarganya memberi dukungan kepada Ganjar,” ujarnya.

Meski sudah ditunjuk sebagai juru kampanye, namun Gibran Rakabuming Raka mengaku belum merinci ke mana akan bersafari keliling dan seperti apa konsep pengenalan sosok Ganjar. Emrus menyarankan agar putra sulung Presiden Jokowi tersebut tidak buat konsep acara dengan melibatkan generasi tua.

Menurut dia, Gibran mesti menyampaikan program publik yang menyentuh generasi milenial dan generasi Z, serta menawarkan solusi dari permasalahan generasi milenial dan generasi Z.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(pbn/ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *