DALAM rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menggelar acara isbath nikah terpadu secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang, di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (20/7).
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne, mengatakan bahwa saat ini kejaksaan tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsinya saja sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) semata. Namun juga harus memberikan solusi terhadap masalah yang terjadi di masyarakat.
“Terutama mereka yang mengalami kesulitan secara ekonomi, untuk menggelar akad nikah dan mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahan. Dan hari ini, sebanyak 25 pasangan pengantin mengikuti acara nikah gratis yang kami laksanakan,” ujarnya.
Helena menjelaskan, secara keseluruhan yang mengikuti pernikahan massal ini sudah pernah melakukan nikah siri atau nikah resmi secara agama, namun tidak ada di dalam catatan negara.
“Kami berkomitmen, untuk memfasilitasi dan mendukung pernikahan masyarakat.
Melalui kegiatan nikah massal ini, kami ingin memberikan dukungan dan harapan serta membantu pasangan-pasangan yang belum memiliki buku nikah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Helena, dalam kegiatan nikah massal ini, pihaknya juga membantu kepada anak dan perempuan agar mendapatkan haknya dalam keluarga secara utuh.
“Hak untuk anak dan perempuan serta hak dan kewajiban dari pihak suami untuk memberikan biaya rumah tangga dan biaya sekolah kepada anak-anaknya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan Isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Kejari Pandeglang.
“Kami dari Kemenag Pandeglang sangat mendukung kegiatan ini, dan kami akan mengawal dan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan Isbat ini seperti buku nikah serta yang lainnya,” katanya.
Sementara, salah seorang pasangan pengantin yang berasal dari Kampung Pakuhaji Lebak, Desa Pager Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Ependi, mengatakan bahwa dirinya telah menikah, namun belum memiliki buku nikah.
“25 tahun kami menikah, namun belum memiliki buku nikah dan hanya memiliki surat nikah dari tulisan tangan penghulu di kampung tempat kami menikah. Selama kami menikah 25 tahun, kami sudah mempunyai anak 5 orang. Dengan adanya Isbat nikah terpadu ini, Alhamdulillah saya dan istri bisa memiliki buku nikah dan bisa mengurus surat-surat di Catatan Sipil,” katanya. (DHE/DZH)
Tinggalkan Balasan