SERANG, BANPOS – Salah seorang wali murid asal Kota Tangerang bernama Febrianti, mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Banten guna melaporkan tindak kecurangan yang dialaminya dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
Febrianti menjelaskan bahwa dirinya pada saat mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 12 Kota Tangerang, menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.
Mendaftarkan anaknya di jalur prestasi non akademik, Febrianti sempat dibuat heran. Pasalnya, semula anaknya yang notabene merupakan Juara 3 Pekan Olahraga Tradisional Daerah (Potrada) tingkat Provinsi Banten sempat bertengger di urutan pertama daftar peserta PPDB.
Namun pada saat pengumuman tanggal 7 Juli 2023, nama anaknya itu tiba-tiba menghilang dari daftar nama tersebut.
Sontak saja, ia segera melaporkan permasalahan itu kepada pihak Inspektorat, agar dapat segera ditangani.
“Anak saya kan kemarin ikut PPDB SMA Negeri ya. Dia ikut jalur prestasi non akademik. Di sana saya menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan. Pas awal-awal tuh anak saya masih urutan pertama, terus giliran udah terakhir tanggal 7 tiba-tiba nama dia hilang,” tuturnya saat ditemui di Gedung Inspektorat Banten pada Kamis (20/7).
Sebelum mengadukan permasalahan itu ke Inspektorat, Febrianti mengaku bahwa dirinya sempat berkonsultasi dengan pihak sekolah terkait upaya penyelesaiannya.
Hanya saja, menurut penuturannya, pihak sekolah justru mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima pengaduan langsung secara tatap muka. Mereka berdalih semuanya sudah difasilitasi secara daring, termasuk kanal pengaduan.
”Kemarin bertemu dengan pihak sekolah cuman bilang, ’Tidak ada pengaduan secara offline. Semuanya by system secara online’. Cuman begitu doang jawaban sekolah,” katanya.
Febrianti pun kemudian lantas mempertanyakan, mengapa anaknya bisa kalah bersaing dengan calon peserta didik lainnya yang jelas-jelas tidak memiliki prestasi di bidang apapun, sementara anaknya juara di tingkat provinsi.
”Masa untuk yang berprestasi tidak mendapatkan kuota di SMA Negeri tersebut, sedangkan di jalur-jalur belakang juga banyak yang tidak tertera di PPDB online itu ternyata masuk banyak melalui jalur belakang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Banten Tranggono menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penindakannya.
”Akan kita tindaklanjuti, dan ini juga sesungguhnya bagian kita bekerjasama nih. Kan kita ada timnya, baik dari Polda maupun timnya dari Kejaksaan,” terang Tranggono.
Terkait dengan data aduan, Tranggono menerangkan bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada sekitar 12 aduan yang masuk ke Inspektorat Provinsi Banten terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. (MG-01/AZM)
Tinggalkan Balasan