Enaknya Pengusaha Ternak Ayam Diberi Waktu Melulu

SERANG, BANPOS – Setelah sebelumnya Pemkot Serang sejak 2010 beberapa kali memberikan waktu untuk relokasi peternakan ayam yang ada di wilayah Kota Serang. Kini giliran Komisi I pada DPRD Kota Serang memberikan waktu hingga April 2020 untuk menutup usahanya. Pemberian waktu ini, membawa angin segar bagi pengusaha ayam lantaran usahanya masih bisa berjalan hingga beberapa bulan kedepan.

Padahal, berdasarkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, tidak boleh ada lagi ternak ayam di wilayah Kota Serang. Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Fatihudin, juga melakukan sidak terhadap dua peternakan ayam yang ada di Kampung Kedung Leles dan Kampung Kronjen, Kelurahan Kasemen yang sebelumnya pernah disidak juga oleh anggota dewan.

“Semua kandang ayam di Kota Serang dihapus, InsyaAllah pada bulan empat seluruhnya ditutup. Termasuk yang ada di Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kasemen ini. Pokoknya di tahun ini sudah tidak ada kompensasi lagi, karena RTRW nya pun tidak sesuai. Bila sampai April belum dibongkar, kami yang akan bongkar,” ujarnya seusai sidak, Kamis (30/1).

Untuk peternakan ayam yang berada di Kampung Kedung Leles, Kelurahan Kasemen, ia mengatakan pemiliknya telah legowo dan bersedia untuk segera melakukan pembongkaran kandang ayam miliknya.
“Sudah legowo, maksmimal April ini setelah panen, dia (peternak) akan menutup peternakan ayamnya,” tuturnya.

Sedangkan peternakan yang berada di Kampung Kronjen, baik pemilik maupun pengelolanya sedang tidak berada ditempat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik dari kandang ayam tersebut pada minggu depan.

“Nanti kami akan panggil ke Komisi I DPRD Kota Serang, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sebagai tindak lanjutnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Lurah Kasemen Ahmadi, mengatakan bahwa masyarakat memang menolak keberadaan peternakan ayam tersebut secara lisan. Namun ketika masyarakat diminta untuk dibuatkan petisi secara tertulis, masyarakat enggan melakukannya.

“Masyarakat juga menolak, tapi mereka hanya berani berpendapat secara lisan saja, secara tulisan mereka tidak mau,” ucapnya.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan M. Ridho Ali Murthado meminta dan mendesak agar Lembaga Eksekutife dan Legaslatife di Kota Serang untuk tak ragu mengambil sikap tegas. Ia juga meminta agar wakil rakyat dapat mengawal penutupan peternakan ayam di seluruh wilayah Kota Serang.

“Enak banget pengusaha peternakan ayam diberi waktu melulu. Tapi saya masih percaya, para wakil rakyat tidak akan memberikan ruang pelanggaran terhadap keberadaan peternakan ayam. Saya juga percaya wakil rakyat akan mengajarkan ke masyarakatnya untuk tegas dan berani,” kata Ridho yang juga Gubernur FT Unbaja ini. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *