SERANG, BANPOS – Virgojanti akhirnya resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Sekda Banten, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten selama kurang lebih empat bulan lamanya, sejak dilantik pada 10 Maret 2023 lalu.
Pelantikan itu diselenggarakan di Gedung Pendopo Gubernur Banten dengan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (27/4).
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa penunjukkan Virgojanti menjadi Pj Sekda Banten sudah sesuai persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama, tentu kita bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dengan telah keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kita diperkenankan menunjuk Pejabat Sekretaris Daerah,” kata Al Muktabar.
Dalam prosesnya, Al menjelaskan, Pemprov Banten telah menempuh sejumlah proses mekanisme yang berlaku dalam penentuan siapa yang pantas untuk dapat menduduki jabatan tersebut.
Setidaknya, ada tiga nama yang diusulkan oleh Pemprov Banten untuk dapat mengisi jabatan sebagai Pj Sekda Banten. Salah satunya adalah Virgojanti.
Virgojanti dianggap pantas, karena telah memenuhi sejumlah syarat kriteria dan juga kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut.
“Saya perlu sampaikan di kesempatan ini bahwa prosesnya melalui mekanisme yang terkait dengan kita pemetaan kompetensi yang telah tersusun beberapa waktu yang lalu,”
“Dan pemetaan kompetensi itu, tentu dalam rangka syarat dan hal-hal yang diperlukan dalam kompetensi pada jabatan-jabatan yang sesuai. Oleh karenanya dari tiga nama yang kita ajukan, mendapatkan persetujuan adalah ibu Virgojanti menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” jelasnya.
Hanya saja, saat disinggung dua nama lain yang ditunjuk sebagai kandidat Pj Sekda Banten, Al enggan untuk mengungkapnya. Sebab, menurutnya hal itu merupakan informasi yang dikecualikan, dan tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Itu adalah hal yang dikecualikan informasinya, ya. Jadi, itu bagian dari proses seleksi,” ungkapnya.
Perihal masa jabatan, Pj Gubernur Banten itu pun mengungkapkan bahwa nantinya, Virgojanti akan menjabat sebagai Pj Sekda Banten sesuai dengan masa penugasannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa Permendagri 4 mengatur Gubernur menunjuk Pejabat dan Sekretaris Daerah. Jadi, waktunya sesuai dengan lamanya masa penugasan itu,”
“Jadi nanti dalam perkembangannya kita akan terus berkonsultasi tentang berbagai hal secara teknis,” ucapnya.
Menjabat sebagai Pj Sekda, Virgojanti akan memikul sejumlah beban tugas, seperti di antaranya program pengentasan kemiskinan, menekan angka gizi buruk, dan sejumlah tugas lainnya.
Di samping itu dengan dilantiknya Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten, maka dirinya kini merangkap sejumlah jabatan di lingkup Pemprov Banten.
Jabatan-jabatan itu di antaranya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, dan juga sebagai Komisaris Bank Banten.
Terkait dengan hal tersebut, Virgojanti secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan melepas jabatan yang selama ini ia emban, khususnya jabatan definitif sebagai Kepala DPMPTSP Banten.
“Karena saya di sini sebagai Pejabat Sekretaris Daerah dan definitif saya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentunya itu adalah definitif saya tidak akan lepas mungkin untuk itu,” tegasnya. (MG-01/AZM)
Tinggalkan Balasan