BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menilai, sejauh ini tingkat kinerja dan profesionalitas para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat dikatakan sangat baik.
Penilaian itu disampaikan langsung oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana saat ditemui BANPOS di ruangannya pada Kamis (27/7). Menurut Nana, para pegawai Pemprov Banten baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
“Kita kalau diratakan baik dan sangat baik lah. Baik itu berarti kinerjanya sesuai dengan target. Secara keseluruhan, pegawai Pemprov yang hampir 10 ribu PNS dan P3K itu memenuhi standar kinerjanya,” kata Nana.
Meski secara keseluruhan dinilai sangat baik, namun Nana tidak menampik jika di lingkungan Pemprov Banten ada saja pegawai yang kerap melakukan tindakan indisipliner. Akan tetapi dari semua itu Nana mengaku sudah menanganinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pun ada deviasi menyangkut dengan indisipliner itu secara runut dan berjenjang kita berikan sanksi,” imbuhnya.
Karena sudah dilakukan penindakan, Nana mengungkapkan bahwa, jumlah pegawai indisipliner di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten angkanya tidak jauh lebih dari satu persen. Sehingga atas hal itu menurutnya pantas saja jika indeks kinerja pegawai Pemprov Banten masuk ke dalam penilaian sangat baik.
“Secara umum penilaian kinerja baik, dan sangat baik lah. Kalau pun ada satu-dua itu deviasi hanya 0,05 persen paling juga. Atau mungkin nggak nyampe juga lah, kita masih 0,02 persen lah,” tambahnya.
Capaian itu dapat diraih tentu bukannya tanpa usaha dari Pemprov Banten. BKD bersama dengan OPD lainnya di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten kerap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Apalagi saat ini, pemantauan kinerja para pegawai dilakukan secara terintegrasi melalui sebuah perangkat digital yang disediakan oleh Pemprov Banten. Sehingga dengan begitu, kinerja dan kedisiplinan para pegawai dapat terpantau langsung oleh atasan secara berkala, dari hari ke hari.
Bila berdasarkan hasil evaluasi kedapatan ada pegawai yang dinilai indisipliner, maka Kepala BKD itu mengaku bahwa pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi keras.
“Iya, monitoring berkala dan itu kan dikaitkan dengan kinerja mereka itu dengan tunjangan kinerjanya. Jadi di situ tunjangan kinerja juga bisa menjadikan salah satu punishment. Di samping punishment, kalau terdapat temuan indisipliner misalnya contoh, terlambat masuk kerja itu sanksi indisiplinernya dapat sekaligus ikut di dalamnya berkaitan dengan tunjangan kinerjanya, bisa dipotong. Sesuai dengan peraturan Gubernur berkaitan dengan disiplin dan tunjangan kinerjanya,” jelasnya.
Di samping itu, upaya membangun profesionalitas para pegawai pemerintahan tentu tidaklah mudah. Ada saja hambatan-hambatan yang dihadapi. Salah satu hambatan itu adalah sikap indisipliner para pegawai.
Meski terkadang perbuatan indisipliner itu dianggap sepele, seperti berangkat telat menuju kantor, namun menurut Nana hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena kebiasaan itu justru akan berdampak buruk terhadap rekam jejak pegawai itu sendiri.
“Biasanya lebih kepada indisipliner ya. Misalnya, masuk kerja tidak tepat waktu, pulang kerja lebih cepat, nah hal-hal yang seperti itu sebetulnya. Ringan tapi memang itu tidak boleh diabaikan. Karena akan menyangkut pada rekam jejak pegawai yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam mekanismenya, Nana menjelaskan bahwa penindakan pegawai indisipliner dilakukan oleh atasan pegawai tersebut. Jika termasuk dalam kategori ringan, maka atasan pegawai itu hanya cukup memberikan teguran, baik lisan maupun tulisan.
Lain halnya jika tindakan indisipliner itu tergolong ke dalam pelanggaran berat, seperti perbuatan pidana. Maka, menurut Nana harus menempuh mekanisme khusus dalam penyelesaiannya. Sanksi itu dimulai dari kewajiban atasannya langsung, artinya kepala perangkat daerah ya.
Nana menjelaskan, kepala perangkat daerah yang menilai masing-masing kinerja ASN dpimpinnya. Kalau misalnya ada deviasi atau pelanggaran, atasannya langsung juga yang punya kewajiban untuk memberikan sanksi dari mulai ringan, sedang, berat.
“Dapat dibentuk tim sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu ketika pelanggarannya masuk kategori sedang-berat. Tim itu terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaiannya BKD, unsur pengawasannya inspektorat. Jadi nanti ada sidang kodenya. Untuk kategori sedang berat itu biasanya kita sesuai dengan SK pak Gubernur dipimpin oleh bu Sekda. Sekda terdiri dari atasannya langsung juga tetap, para asisten dan inspektorat. Kita plenokan tuh kalau ada pegawai yang terindikasi dengan alat bukti yang cukup, ada pelanggaran, kita plenokan, kita paripurnakan,” bebernya.
Demi menjaga performa dan profesionalitas pegawai pemerintahan, tentu upaya yang bisa dilakukan oleh Pemprov Banten tidak hanya sebatas memberikan hukuman. Tetapi juga diberikan ‘reward’ atau penghargaan.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang dinilai memiliki kinerja dan tingkat profesionalitas yang tinggi. Tidak hanya itu, pemberlakuan program ‘reward’ pun juga penting untuk dilakukan, sebab dengan begitu diharapkan pegawai pemerintahan lainnya turut termotivasi untuk memacu kinerjanya jadi jauh lebih baik lagi.
“Jadi harus ada formulasi antara prestasi kerja dengan kesejahteraan. Kesejahteraan itu adalah goals-nya sebetulnya. Di mana pun posisi jabatan mereka, apapun jabatannya, kesejahteraan itu Pemprov sudah memberikan yang terbaik. Itu bagian dari bagaimana meningkatkan kinerja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak berkualitas pelayanannya, kinerjanya. Karena kesejahteraan sudah sangat baik,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin mengatakan untuk meningkatkan profesionalitas ASN di lingkungan Pemkot Cilegon pihaknya selalu mengupdate kemampuan dan kompetensi ASN.
“Melalui RPJMD kita jelas itu udah mengarah ke hal demikian, kenapa?, karena kita ada target yang harus dipenuhi dalam rangka menuju ASN yang profesional salah satunya program RPJMD kita ada target untuk penyelesaian masalah asesmen center, nah itulah nanti si ASN itu akan menghitung sendiri tingkat kompetensi dan sebagainya kemampuan mereka secara profesional secara aturan dan nanti terlihat akan merengking sendiri,” terangnya.
“Jadi kita tidak susah payah memetakan dan sebagainya tapi dengan begitu dengan sistem merit dengan melalui asesmen center kita tidak susah payah mencari calon-calon generasi penerus dan sebagainya sesuai dengan kompetensi. Jadi nanti tidak sulit tinggal melihat saja dari daftar itu,” paparnya.
Maman menegaskan ASN harus paham aturan untuk menjaga profesionalitasnya dan
menambah wawasan melalui peningkatan kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Untuk memastikan ASN Pemkot Cilegon yang bekerja secara profesional, pihaknya sudah memiliki Perwal.
“Saya kira disiplin dan sebagainya kita sudah mempunyai Perwal 58 kita pemerintah daerah sudah menyiapkan tidak hanya kerja individu tidak hanya kerja kolektif dan juga kehadiran. Saya kira nanti kepala perangkat daerah masing-masing itu bisa mengkontrol tentang profesionalisme dan juga memberikan masukan kepada atasan bahwa masing-masing berkompeten dan juga memenuhi,” terangnya.
Selain itu, guna menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan mendorong peningkatan profesionalisme di semua tingkatan organisasi, dirinya selalu memberikan contoh yang baik.
“Mulai saya memberikan contoh dan sebagainya tentang disiplin, tentang waktu kerja dan sebagainya juga melaksanakan tugasnya saya. Kita masing-masing memberikan teladan dan contoh yang baik. Jadi siapa dia, petugas apa dan juga berjenjang pengawasan pembinaan dan sebagainya, saya harapkan seluruh kepala OPD dan juga berjenjang memberikan arahan dan pengawasan untuk tercapainya suatu hasilnya terhadap pelayanan kepada masyarakat Kota Cilegon,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan dalam menilai profesionalitas ASN ada beberapa indikator. Yakni, kualitas, kompetensi dan disiplin.
“Untuk disiplin, di Kota Serang sudah semakin membaik dari tahun ke tahun. Pegawai yang melanggar disiplin sudah semakin berkurang. Kedua dari sisi pendidikan dan dari sisi pendidikan juga sudah meningkat. Jadi pegawai kita sudah banyak yang mengenyam pendidikan S1, S2 bahkan S3 sudah banyak,” katanya.
“Kemudian kompetensi pegawai, saat ini kita sedang berupaya dengan anggaran yang sedikit ini untuk meningkatkan kompetensi pegawai lewat diklat-diklat pegawai, walaupun hal tersebut masih belum maksimal karena anggaran kita kecil,” tambahnya.
Dengan anggaran peningkatan kompetensi yang masih kecil tersebut. Karsono tetap optimis, pasalnya dengan keinginan untuk meningkatkan kompetensi atau profesionalitas ASN, kita bisa mencapai nilai yang baik. Kemudian, dalam hal penilaian kinerja para ASN, Karsono mengatakan bahwa hal tersdilakukan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Untuk penilaiannya, itu ada dari BKN dan untuk evaluasi pegawai, dilakukan setiap triwulan yang juga dilakukan oleh BKN secara langsung.” katanya.
Karsono menuturkan, pihaknya dalam meningkatkan kompetensi pegawai yang ada di Kota Serang, pemkot Serang sudah melakukan kerjasama dengan beberapa kampus yang berada di Kota Serang.
“Salah satunya kita sudah melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Kota Serang. Jadi kita sampaikan kepada pegawai yang mau melanjutkan pendidikannya untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pemkot serang dan sudah banyak pegawai kita yang saat ini melanjutkan pendidikannya kesana,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan, faktor geografis menjadi kelemahan pelayanan ASN di wilayahnya. Lebak yang terlalu luas hingga masih banyak titik-titik blankspot yang kesulitan dalam mengakses inovasi baru yakni digitalisasi.
“Kita maunya 100 persen digitalisasi, namun kita akui masih kesulitan dalam mempraktikkannya karena banyak yang blankspot itu tadi,” kata Eka saat ditemui BANPOS di Sekretariat Daerah Lebak.
Eka menjelaskan, pihaknya tengah mengembangkan salah satu inovasi yang dipelajari dari Kota Tangerang terkait pelaporan kinerja secara online agar dapat meningkatkan kualitas kinerja dari tiap-tiap ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kita sudah pelajari dan akan sedikit memodifikasi agar nantinya selain absen online, ASN juga akan melaporkan kinerjanya secara langsung atau up to date,” jelasnya.
Ia menerangkan, Pemerintah Daerah pasti akan sangat mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas dari ASN. Menurutnya, dengan kualitas dan profesionalitas ASN yang mumpuni dapat sangat memudahkan kinerja dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Eka, hambatan utama dalam peningkatan profesionalitas ASN ialah waktu. Tidak ada hambatan khusus bagi pihaknya dalam meningkatkan kualitas ASN di Lebak.
“Kita tidak terhambat hanya karena anggaran. Mau ada amggaran atau tidak, program kita akan terus berjalan, hanya tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.
Ia memaparkan, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat terendah hingga atasan tertinggi.
“Salah satu yang sangat utama adalah attitude. ASN bukan Robot yang hanya tau kerja saja, tapi pengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengatakan bahwa profesionalisme ASN di Kabupaten Lebak dengan segala keterbatasannya sudah profesional dengan melihat target-target kinerja Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik.
Target kerja tersebut, kata Budi berada dalam RPJMD, itulah yang menjadi target utama yang harus diraih dan dijalankan oleh semua pegawai.
“Profesional itu satu hal yang harus, kalau tidak profesional nanti kan melayani masyarakat nggak bagus ya, pencapaian target-target nggak tercapai. Jadi Profesionalitas itu kunci yang mana sudah teratur juga dalam PP manajemen ASN,” kata Budi kepada BANPOS di ruang kerjanya.
Budi menjelaskan, dalam meningkatkan kualitas ASN di Kabupaten Lebak, ia senantiasa mengingatkan dan menerapkan Core Values ASN yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) di masing-masing OPD dan instansi pemerintah di Kabupaten Lebak.
“Adapun langkah konkret yang kita ambil ada namanya penilaian-penilaian sasaran kinerja pegawai. Yang mana itu dilakukan setiap 6 bulan sekali ya, kemudian kita melakukan pengawasan berjenjang juga,” jelasnya.
Ia menerangkan, pihaknya senantiasa memberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi setiap ASN guna meningkatkan kapasitas dan kualitas bagi kinerjanya.
Setelah dilakukannya Diklat, ASN tersebut akan diberikan Program Perubahan yang mana dampaknya harus terlihat baik bagi instantsinya juga bagi masyarakat.
“Jadi efektivitasnya tidak dilihat ketika sehari setelah Diklat, tapi satu tahun pasca Diklat kita akan lakukan penilaian baik oleh internal maupun eksternal,” terangnya.
Ia menerangkan, Fungsi ASN itu ada tiga, pertama sebagai pelaksana kebijakan, kedua pelayan masyarakat dan yang ketiga adalah mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia menegaskan, masyarakat adalah orang yang harus dilayani terkait dengan fungsi ASN melayani masyarakat. Ia berharap, ASN di Lebak dapat memberikan pelayanan dengan profesional, dengan baik, dengan ramah dan berkualitas.
“Kalau ada masyarakat yang tidak puas, boleh langsung adukan atau laporkan ke kanal-kanal pelaporan di masing-masing OPD atau bisa kirim pesan di whatsapp ataupun media sosial lain milik pribadi saya. Akan saya tindaklanjuti,” tandas Budi.(MG-02/MYU/LUK/ENK)
Tinggalkan Balasan