Pelayanan Publik Baik, Kinerja ASN Banten Bermasalah

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Fathullah mengatakan, sepanjang pelayanan publik yang menjadi tugas pokok kewenangan dari ASN masih dapat terpenuhi maka dalam hal profesionalitas dianggap baik. Akan tetapi, kalau pelayanan publik terganggu, karena ada hal yang diluar ketentuan dan masih terus berjalan, itu berarti pelayanan publik terkait profesionalitas ASN bermasalah.

“Tentu saat ini, saya melihat bahwa ASN yang ada di Provinsi Banten dan di Kota Serang khususnya, selama mereka masih bekerja sesuai dengan tugas pokoknya, terbilang masih baik. Tetapi kalau diluar itu, ada hal-hal yang kita anggap bermasalah dalam kaitannya dengan pelayanan publik, pelaksanaan program pemerintah ynag tidak sesuai tugas pokok masing-masing, itu bermasalah,” katanya.

Menurutnya, saat ini sangat penting para ASN untuk dapat meningkatkan profesionalitasnya. Caranya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan karena tugas mereka bukan hanya sekedar menjadi ASN, tetapi juga ada tugas-tugas yang menjadi atensi terkait program yang dicanangkan pemerintah agar bisa terealisasi.

“Makanya harus dibekali dengan penguatan kapasitas internal dan kapasitas SDM, salah satu caranya dengan melakukan training (pelatihan, red). Kompetensi yang dilakukan ASN sangat penting, karena untuk bisa lebih memperkuat kapasitas internal, juga kaitannya dengan bagaimana menerapkan dan melaksanakan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, hal yang menjadi tantangan dan hambatan untuk para ASN ialah perkembangan jaman yang semakin kompleks. Seorang ASN yang merupakan pelayan publik harus memiliki kemampuan yang mumpuni.

“Karena kompleksitas masyarakat yang semakin maju dan perkembangan jaman yang luar biasa, makanya tantangan ini harus diimbangi dengan kemampuan SDM dari masing-masing ASN. Karena ASN merupakan pelayan publik dalam merepresentasikan program pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Fathullah juga menerangkan, bahwa pemerintah daerah pun sangat berpengaruh dalam profesionalitas. Karena pemerintah daerah merupakan pucuk pimpinan dan kepala daerah memiliki peran penting untuk berupaya bagaimana seluruh pegawai ASN di daerahnya mampu memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan program terbaik dari pemerintah untuk masyarakat.

“Maka kepentingan kepala daerah harus bisa melihat kepentingan ASN sebagai ujung tombak dari pada pelaksana program di daerah, dimana kepala daerah harus betul-betul bisa mengendalikan dan mengawasi para ASN agar pelaksana program pemerintah secara umum dapat tercapai sesuai target yang dicanangkan,” terangnya.

Dalam penempatan kerja, para ASN pun harus disesuaikan dengan bidang kompetensinya. Supaya dalam melaksanan program yang sudah dicanangkan dapat terealisasikan dengan lebih efektif.

“Mestinya, kompetensi ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensi pendidikan yang dia sandang. Agar lebih efektif dalam pelaksanan program-progam yang ada,” tandasnya.(MG-02/ENK).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *