Tahun Ini, Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diberlakukan

CILEGON, BANPOS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) Republik Indonesia (RI) menyatakan akhir tahun ini akan mulai memberlakukan pembuatan sertifikat manual ke sertifikat elektronik.

Demikian diungkapkan langsung Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto, saat menghadiri kegiatan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh PPAT se-Provinsi Banten di salah satu Hotel di Kota Cilegon, Jumat (28/7/2023).

Dikatakan Menteri Hadi, terkait sertifikat elektronik itu pihaknya saat ini sudah mulai melaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Iya sertifikat elektronik saat ini sudah dilaksanakan, khususnya milik BUMN ya berikutnya saya sudah minta bahwa sertifikat elektronik dapat dilaksanakan pada masyarakat itu sebelum akhir 2023 ini harus sudah berjalan,” kata Menteri Hadi kepada awak media.

Menteri Hadi menyampaikan, program sertifikat elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari program PTSL yang memiliki tujuan yang sama untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen tanah.

“Hanya satu lembar yang saat ini mungkin lebih dari 5 lembar atau 6 lembar itu akan mempermudah masyarakat dan tentunya dengan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari program PTSL,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Hadi menyatakan, melalui program sertifikat elektronik tersebut pihaknya dapat mencegah adanya mafia tanah di Indonesia.

“Apabila wilayah itu menjadi wilayah kota lengkap, maka mudah kita untuk melakukan program digitalisasi ini. Oleh sebab itu kita terus mengejar menjadi Kota lengkap atau Kabupaten lengkap sehingga sistem digitalisasi ini bisa berjalan dengan baik, maka mafia tanah tidak akan ada yang bisa bermain lagi,” tandasnya. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *