DPRD Pertanyakan Status Aset

CILEGON, BANPOS – Banyak sejumlah aset belum jelas, DPRD Kota Cilegon memanggil sejumlah OPD mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (31/7). RDP tersebut digelar oleh lintas komisi yakni Komisi I, II dan III DPRD dengan Pemkot ini membahas terkait status kepemilikan aset daerah yang belum jelas diantaranya mengenai keberadaan Merak Beach Hotel, Tanah Eks Sangkanila Merak dan Pulau Merak Kecil.

Dalam RPD ini, dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdul Ghoffar yang turut dihadiri anggota dewan, Hasbudin, Sanudin, Babay Suhaemi, Aam Amrullah dan lainnya.

Sementara OPD dihadiri Kepala BPKPAD, Dana Sujaksani, Kepala Dinkes, Ratih Purnamasari dan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Heni Anita Susila.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah OPD untuk mengetahui status kepemilikan aset seperti Merak Beach Hotel, Tanah Eks Sangkanila Merak dan Pulau Merak Kecil. Selain itu pada RDP, pihaknya juga turut membahas tentang aset-aset bergerak milik Pemkot yang menurutnya belum tertata baik. Dari penjelasan yang disampaikan Pemkot, hal itu terjadi karena setiap perubahan nomenklatur, kewenangan bagian atau OPD selalu berganti.

“Ini terkait pengelolaan terutama beberapa aset yang menurut kami idle. Ada beberapa temuan teman- teman tentang Merak Beach dan Pulau Merak Kecil yang pengelolaannya masih belum jelas,” kata Ghoffar.

“Kemudian ada juga aset bergerak yang tata usahanya itu acak-acakan karena memang perpindahan dari bagian umum, bagian perlengkapan kemudian ke Dispenda dan BPKPAD,” tambahnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dari RDP terungkap jika pihak yang berkewenangan untuk mengurus aset Pulau Merak Kecil adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan. Sementara, untuk status kepemilikan aset Merak Beach Hotel masih perlu ditelusuri. Maka dari itu pihaknya akan mengusulkan pada RPD kedepan memanggil sejumlah pihak termasuk juga BPN untuk mengetahui status aset tersebut.

“Kalau Merak Kecil, kewenangannya Kementerian Kelautan. Kalau Merak Beach, kita memang perlu menelusuri lagi tadi informasi pak Kaban (Kepala BPKPAD), awalnya SHM, tetapi berubah menjadi HGB, 2018 selesai. Tetapi kemudian sekarang balik lagi ke SHM. Nah ini nanti akan kita mencoba konfirmasi dengan BPN, urutannya bagaimana. Harusnya kelurahan punya catatan, tapi kita tidak tahu apakah itu benar-benar perubahan seperti itu, BPN tidak membuka siapa sesungguhnya yang punya,” tuturnya.

Pada prinsipnya, kata dia dari Komisi III berharap pengelolaan aset dapat memberikan nilai tambah. Sehingga nantinya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Intinya aset itu harus punya nilai tambah dan punya potensi pendapatan. Jangan aset gak punya fungsi, dan malah dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan aset-aset daerah yang statusnya belum jelas. Agar hal itu tidak timbul gejolak di masyarakat. “Intinya adalah ada hal yang harus dipastikan oleh kita terkait status asetnya. Jangan sampai masyarakat melihat, kok ini ramai amat lahan ini, punya siapa? ada yang pungut (parkir), itu masuk kemana, itu ngambang. Nah makanya itu, kita akan telusuri itu, punya siapa. Izinnya ada tidak, masuk pendapatannya tidak,” terangnya.

Saat disinggung, mengenai aset bergerak yang belum tertata dengan baik, Dana mengakuinya. Sejak Cilegon berdiri, OPD selalu berganti nomenklatur. Pergantian-pergantian itulah yang menyebabkan keadministrasian terkait surat dari aset bergerak, banyak yang tidak tertata baik. Walaupun demikian, pihaknya akan mencari solusi untuk menangani hal itu. “Memang ada aset yang ada fisiknya, suratnya tidak ada. Wajar 23 tahun, kantor (yang mengurus) mengenai aset berpindah-pindah (bagian). Itu tercecer, tapi harus ada solusinya,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *