Ratusan Spanduk Ilegal Dibredel

Pemasang iklan/baliho/spanduk di pohon dan tiang listrik mendapat kecaman. Pasalnya, pemasangan tersebut tak berizin bahkan ada yang dipaku di pohon. Untuk itu, perlu penertiban masif karena jumlahnya kian banyak. Sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan itu mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan dan lain-lain. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon legislatifnya.

Adanya banner musiman dari parpol ini disayangkan sejumlah warga. Mereka menilai bahwa Banner/spanduk/baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika.

Salah seorang warga Martin Mardini yang juga anggota Balhi (Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia), menyebutkan jika sejumlah banner yang dipaku pada pohon itu sangat tidak layak. Sebab, pohon merupakan salah satu fasilitas publik, selain itu pohon juga cukup efektif dalam membersihkan udara.

Dikatakan Martin pohon menyerap gas polutan, seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida, dari udara yang kita hirup. Pohon juga menyerap bau dan bisa bertindak sebagai penyaring, karena partikel yang kecil bisa terperangkap di daunnya.

“Pohon ini merupakan tanaman yang ditanam pemerintah untuk memberi ruang hijau pada kota, malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti?. Belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” katanya, Senin (31/7).

Kondisi itu pun mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum pad Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk, baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan. “Kita telah menertibkan 102 buah baliho, kebanyakan baliho komersial, patroli ini akan terus kita laksanakan. Kita targetkan 2 minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” kata Faruk, Senin (31/7).

“Jadi memang ini bagian tusi kita, Satpol PP Cilegon adalah instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya.

Faruk mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar Peraturan Daerah tentang K3. “Satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan!. Siapa yang rugi?, apa kita masih menyalahkan alam?, seharusnya kita sadar itu,” tegasnya.

“Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” tambahnya.

Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *