Virgojanti Mangkir Bahas Perampingan SOTK

SERANG, BANPOS – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK mengaku belum bisa mengambil kesimpulan atas pembahasan raperda tersebut, lantaran pejabat yang berwenang, yakni Pj Sekda, Virgojanti mangkir dari rapat resmi Pansus beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun BANPOS , Selasa (1/8) mangkirnya Virgojanti dari undangan resmi Perampingan SOTK disebabkan adanya pembatasan kewenangan yang diperintahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“Gimana Pj Sekda Banten bisa dan mau memenuhi undangan Pansus Raperda Perampingan SOTK, lah wong di SK tentang Pj Sekda Banten Virgojanti, kewenangan kepegawaian itu tidak diperbolehkan. Perampingan SOTK ini kan membahas kepegawaian juga,” kata salah seorang sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, mangkirnya Virgojanti adalah perintah yang disampaikan oleh AL Muktabar.

“Bisa jadi secara sadar Bu Virgojanti ini tidak hadir dalam rapat resmi Pansus karena kewenangannya untuk membahas itu dilarang oleh pimpinan (Al Muktabar, red). Jadi wajar kalau memang mangkir, lah wong tidak boleh campur tangan soal kepegawaian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK, Tb Luay Sovani usai mengikuti rapat tertutup di Komisi IV DPRD Banten membenarkan bahwa pada pembahasan lanjutan pansus dengan mengundang Virgojanti tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan tidak datang.

“Kemarin kita undang Pj Sekda (Virgojanti) , beliau tidak hadir,” ujar Luay.

Ketidakhadiran Virgojanti pada rapat resmi Pansus katanya disebabkan adanya kegiatan atau acara di Kabupaten Lebak.
“Karena ada acara di Lebak. Jadi belum ada kesimpulan,” jelas Luay yang merupakan politisi PAN ini saat ditanya alasan Virgojanti mangkir.

Meski Virgojanti mangkir pada saat diundang beberapa waktu lalu, namun Pansus pada bulan ini telah membuat jadwal untuk memanggilnya kembali.

“Bulan Agustus ini Insyaallah kita akan undang lagi. Untuk tanggal persisnya akan kita buatkan jadwalnya,” imbuhnya.

Pemanggilan Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten, sangat penting dan mendesak mengingat APBD tahun 2023 ini masih berjalan,dengan postur anggaran menggunakan SOTK berjalan.

“Pertanyaan masalah efisiensi, dampak Perda dicabut terhadap pelaksanaan APBD, kemudian APBD kan saat ini menggunakan Perda SOTK berjalan. Itu pertanyaan-pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab. Apalagi ini kan merupakan Raperda usulan dari eksekutif (pemprov),” ungkap Luay seraya mengatakan target pembahasan Raperda selesai pada akhir tahun.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen kajian Raperda tersebut, akan ada 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

Hilangnya pos-pos jabatan eselon itu adalah, di level pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukannya penggabungan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga, yang menyebabkan 1 pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan diajukannya penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan 1 pos jabatan kepada badan hilang.

Berikutnya, diajukannya penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni adan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala badan hilang.

Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *