Kejati Banten Belum Kembalikan Uang Sitaan

SERANG, BANPOS – Barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar yang disita oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus penggelapan penerimaan PKB dan BBNKB SAMSAT Kelapa Dua Tangerang, hingga kini belum menuai kejelasan perihal pengembalian kepada Kas Umum Daerah Pemprov Banten.

Diketahui, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten Tahun 2022 yang dikutip oleh BANPOS, Kejati telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar dari Kas Umum Daerah Pemprov Banten pada 06 Juni 2022 lalu berdasarkan surat nomor B-861/M.6.5/Fb.1/05/2022 yang ditujukan kepada BPKAD Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti tidak menampik soal ada penyitaan uang dari kas daerah oleh Kejati Banten. Ia menjelaskan, meski begitu uang tersebut masih tercatat dalam Kas Daerah Pemprov Banten.

Hanya saja, hingga kini, dirinya masih belum bisa memastikan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Kejati ke Kas Daerah Pemprov Banten.

Pihaknya mengaku, masih menunggu proses hasil putusan pengadilan berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.

“Itu sampai dengan sekarang kan harus menunggu inkrah mereka. Dari hasil itu kapan akan dikembalikan. Tetapi di catatan kita yang Rp5,9 itu masih tercatat menjadi kas nya Pemprov,”

“Soal masalah pengembalian, nanti tinggal menunggu proses pengembalian itu,” kata Rina.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono menjelaskan, terkait masalah penyitaan tersebut, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan perihal masalah waktu pengembalian uang tersebut.

Sedangkan terkait kerugian daerah akibat dari kasus penggelapan penerimaan itu, mantan Pj Sekda Provinsi Banten itu pun mengaku bahwa Inspektorat masih terus berupaya untuk melakukan penagihan terhadap para terdakwa.

“Masih berproses itu, kita terus berupaya menagih,” kata Tranggono.

Dalam kasus penggelapan pendapatan di SAMSAT Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, para terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

Kemudian akibat perbuatannya itu, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp1,199 miliar.

Diketahui, para terdakwa dalam kasus tersebut di antaranya adalah insial B eks tenaga kontrak kantor UPT PPD SAMSAT Ciledug, Z eks PNS Bapenda Banten, MBI eks honorer UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua, dan AP eks PNS UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua.

Pemerintah Provinsi Banten telah mencatat uang yang disita sebesar Rp 5,982 miliar tersebut pada neraca tahun 2022 dengan mendebet akun aset lainnya dan mengkredit akun kas di kas daerah.

Namun atas sisa kerugian sebesar Rp 4,829 miliar belum dicatat oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam laporan keuangannya. (MG-01/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *