SERANG, BANPOS – Pj Sekda Banten Virgojanti yang mangkir dari undangan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengaku akan memenuhi undangan, jika kembali diminta untuk datang. Bahkan pemenuhan itu sudah mendapatkan persetujuan langsung dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Ditemui di Pendopo Gubernur KP3B, Curug Kota Serang malam (2/8) Al Muktabar menjelaskan, ketidakhadiran Virgojanti pada saat undangan Pansus Raperda Perampingan SOTK, dikarenakan ada agenda kegiatan di Kabupaten Lebak. “Karena ada acara kegiatan di sana (di hari yang sama dengan undangan Pansus). Kalau memang nanti ada undangan saya atau ke Bu Sekda (Virgojanti, red) pasti datang,” kata Al Muktabar.
Ia menjelaskan, adanya rencana perampingan SOTK yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus di DPRD tak lain dan tak bukan untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang Pj Gubernur Banten. “Penyesuaian kebutuhan organisasi itu mah, perampingan SOTK. Itu ada 8 area perubahan reformasi birokrasi, salah satunya penyesuaian organisasi,” imbuhnya.
Dengan adanya reformasi birokrasi ke depan, diharapkan kata Al Muktabar pelayanan di Pemprov Banten lebih baik lagi, termasuk dengan penghematan anggaran.
“Reformasi birokrasi ini menghemat struktur, kaya fungsi, sebagai kewajiban saya, saya menawarkan itu ke DPRD. Apalagi pembiayaan pegawai sesuai aturan dari pemerintah pusat tidak boleh 30 persen,” ujarnya.
Meski berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi dengan cara perampingan SOTK, Al Muktabar mengaku kebijakan selanjutnya ada di DPRD.
“Arenanya ada di Ibu dan Bapak di dewan. Kalau diperbaiki, kurang substansi kita perbaiki. Saya kan tidak sempurna. Tapi saya sudah menjalankan fungsi-fungsi yang memang diperuntukan bagi efisiensi, untuk kemudahan layanan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Virgojanti mengaku pihaknya akan memenuhi panggilan Pansus di DPRD Banten, jika diminta untuk datang.
“Kalau sekarang belum ada undangan. Kalau ada pasti saya datang. Karena waktu itu saya ada kegiatan di Lebak,” jelas Virgo.
Diberitakan sebelumnya, Virgojanti mangkir dari undangan resmi Pansus Perampingan SOTK disebabkan adanya pembatasan kewenangan yang diperintahkan oleh Al Muktabar. “Gimana Pj Sekda Banten bisa dan mau memenuhi undangan Pansus Raperda Perampingan SOTK, lah wong di SK tentang Pj Sekda Banten Virgojanti, kewenangan kepegawaian itu tidak diperbolehkan. Perampingan SOTK ini kan membahas kepegawaian juga,” kata salah seorang sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan