CIPOCOKJAYA, BANPOS – DPRD Kota Serang menegaskan bahwa melalui Pansus Aset, mereka tidak mau merebut hak dari Kabupaten Serang. Akan tetapi, mereka ingin menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.
Mereka pun meminta kepada Pemda Kabupaten Serang agar tidak berlebihan dalam menanggapi keinginan Kota Serang. Karena hal itu dapat memperlihatkan bahwa Kabupaten Serang ingin melawan Undang-undang.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi bulanan yang dilakukan oleh Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) bersama dengan DPRD Kota Serang di ruang aspirasi, Kamis (6/2).
Hadir dalam diskusi yang bertajuk ‘Menakar Urgensi Pansus Aset’ tersebut Wakil Ketua III Hasan Bashri; Ketua Komisi III Tb. Ridwan Akhmad, Sekretaris Komisi II Aminudin dan Sekretaris Komisi IV Yoppy.
Sementara, sekitar 30 peserta diskusi yang terdiri dari anggota PWKS dan mahasiswa dari dua kampus, yaitu Untirta dan UIN ‘SMH’ Banten.
Diskusi tersebut berlangsung dinamis. Terlihat para anggota PWKS mencecar beberapa pertanyaan dan statemen kepada perwakilan DPRD Kota Serang yang hadir.
Hingga salah satu mahasiswa Untirta bernama Dawoh melempar pertanyaan kepada empat legislator tersebut. Ia mempertanyakan kepada mereka mengapa di media seolah-olah antara Kabupaten dengan Kota sedang berebut mainan layaknya anak kecil.
“Ini seperti anak kecil saja, yang satu ‘kepingin’ ngerebut mainan. Yang satu ngaku siap berantem buat mempertahankan mainannya. Kami melihat itu di media pun berfikir, ada apa ini,” ujarnya dalam forum diskusi.
Ia juga meminta agar sebisa mungkin Pansus Aset ini dapat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Serang. Karena, kedua lembaga legislatif itu sudah kepalang ‘bertarung’ statemen di media. Maka menurutnya harus jelas hasilnya.
“Saya sih berharap, ada komunikasi yang baik antara keduanya ini. Supaya baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresi masukan dan kritik yang disampaikan oleh mahasiswa.
“Saya sampaikan terimakasih karena telah peduli terhadap apa yang selama ini kami lakukan. Namun perlu diingat, sebenarnya ini bukanlah rebutan, karena itu merupakan hak kami berdasarkan Undang-undang,” kata Hasan.
Ia mengatakan, munculnya penggambaran rebutan itu dikarenakan Pemkab Serang tidak serius dan legawa dalam melimpahkan aset yang seharusnya 7 tahun yang lalu sudah selesai dilimpahkan.
“Cuma kan mereka menahan-nahan. Akhirnya kami untuk mendapatkan hak itu, perlu mengambil langkah. Salah satunya dengan membentuk Pansus Aset,” terangnya.
Ia juga menyoroti niatan DPRD Kabupaten Serang dalam melakukan perlawanan dengan ikut membentuk Pansus Aset juga. Menurutnya, hal itu tidak masalah.
“Tapi, sejatinya yang mereka lawan bukanlah Kota Serang. Melainkan Undang-undang itu sendiri. Karena, kami ini sedang berupaya untuk menegakkan amanah UU nomor 32 tahun 2007,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Tb. Ridwan Akhmad, ikut menanggapi. Menurutnya, pansus aset ini akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Karena, sisa 3 persen aset yang belum dilimpahkan, merupakan berkaitan dengan masyarakat.
“Misalkan gedung Dinsos. Itukan berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Maka jika gedung Dinsos itu diberikan, masyarakat mendapatkan manfaat. Begitupula dengan aset PDAM Tirta Al-Bantani, akan sangat membantu Kasemen,” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan