Rencana Demonstrasi Terganjal Intimidasi

Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi

SERANG, BANPOS – Rencana Aksi Demonstrasi yang akan dilakukan para pegawai Non ASN yang akan
digelar pada 7 Agustus 2023 mendatang mendapatkan apreasiasi dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Meskipun demikian, para pegawai Non
ASN tersebut diduga mendapatkan intimidasi dari Sekda Provinsi  Banten.

Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi mengapresiasi
Kemenpan-RB yang mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non ASN.
"Hari ini kita ketahui bersama bahwa kemenangan kecil sudah diraih. Pemerintah melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor
B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal
25 Juli 2023," Ungkap Herwandi yang juga tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Serang, Kamis
(3/8).

Dalam Surat Dinas tersebut pada prinsipnya, pertama, mengharapkan kepada seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap
mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar.
Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak
mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan atau Non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.

Selain itu, MENPANRB juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 2 Agustus
2023.

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis pada
pengadaan tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan terpenuhi kebutuhannya, dioptimalkan
pengisiannya dari peserta eks (Tenaga Honorer Kategori) THK-2 atau Peserta Non ASN yang
memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
"Dari dua kemenangan kecil ini dapat diambil kesimpulan bahwa perjuangan yang kita lakukan
sejatinya tidak ada yang sia-sia. Rencana aksi massa yang akan kita lakukan pada tanggal 7 Agustus
2023 mendatang memiliki harapan besar untuk dikabulkan dalam menuntut tiga tuntutan besar
yang kita inginkan, ujarnya.

Diketahui tiga tuntutan tersebut yaitu, pertama segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN, kedua
Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketiga mendesak pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN.
Herwandi juga berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang
berlangsung. Karena dalam memperjuangkan hal tersebut perlu kekompakan dari para pegawai Non
ASN.

Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu
memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan
kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya
tuntutannya dapat terkabul, ucapnya.

Namun demikian, Herwandi menyayangkan upaya intimidasi dari Sekda Provinsi Banten yang
mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana
aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.

Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi," Ungkap Herwandi yang
kesal rekan-rekan honorernya yang bekerja di lingkuang Pemerintah Provinsi Banten diintimidasi.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang
terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten. Herwandi mengimbau bahwa dalam aksi nanti,
tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.

Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang
merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum
Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak,
Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer
Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi
Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023,” paparnya.

“Serta mengimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang
berlaku dalam mengeluarkan pendapat, lanjutnya.

Selian itu, dalam aksi yang akan digelar para pegawai Non ASN pada 7 agustus mendatang, Herwandi
juga merasa terharu, karena banyak juga dukungan solidaritas dari Provinsi lain.
"Aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 ini juga akan diikuti oleh kawan-kawan dari tenaga Non
ASN dari Jawa Tengah. tandasnya (CR-01/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *