ASN Kota Serang Harus Netral

SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Serang diiimbau untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak pilihannya kepada satu calon atau partai,” katanya, Selasa (1/8).

Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan.
“Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penggalangan sosialisasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang. Agar menjaga netralitasnya sebagai ASN di tahun politik pada 2023-2024, bisa terjaga dan tidak ikut terlibat.

“Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

Menurut Karsono, sekalipun ASN tidak menggunakan pakaian dinas, atau hanya berpakaian biasa, namun mereka ikut terlibat mendukung calon atau partai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi.

“Itu juga sama tidak boleh juga, meski mereka menggunakan pakaian biasa juga tidak boleh,” ucapnya.
Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

“Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.
“Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *