SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengakui terdapat banyak pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki SK kedaluwarsa. Namun ia mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait Plt kedaluwarsa itu.
“Plt yang kedaluwarsa itu merupakan kewenangan kepala OPD masing-masing. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja. Kami tidak mau beri instruksi karena itu kewenangan OPD masing-masing,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (6/2).
Selain itu, ia mengaku tidak masalah dengan banyaknya Plt kedaluwarsa di dalam tubuh Pemprov Banten. Sebab menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu tidak mengatur mengenai sanksi. “Tidak ada, tidak ada (sanksi). Apalagi itu hanya surat edaran saja,” ungkap Komarudin.
Sementara berkaitan dengan banyaknya Plt pada tubuh Pemprov Banten, Komarudin mengatakan bahwa hal itu karena pihaknya menunggu kebijakan pusat berkaitan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.
“Kalau soal Plt, kita sama-sama tau ada kebijakan pemerintah pusat berkaitan perubahan jabatan sturkural ke fungsional. Makanya kami tidak isi kekosongan tersebut, karena menunggu kebijakan Presiden,” terangnya.
Saat ditanya mengenai jumlah jabatan Plt se-Provinsi Banten dan jumlah yang SK sudah kedaluwarsa, Komarudin mengaku kurang hafal. Namun menurutnya setiap waktu akan semakin bertambah.
“Dinamis yah. Artinya setiap akan terus bertambah. Karena ada yang pensiun dan lain sebagainya,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai keinginan anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sopia, agar posisi jabatan kosong dapat segera diisi. Ia mengaku tidak akan merubah keputusan untuk menunggu kebijakan pusat.
“Yah sah-sah saja mereka berpandangan seperti itu. Tapi yang jadi masalah itu yang tidak kosong pun akan berubah menjadi fungsional. Jadi mindsetnya harus berubah, jangan orientasinya hanya struktural saja,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Menteri PAN-RB akan segera mengesahkan kebijakan mengenai penghapusan pejabat struktural pada Juni nanti.
“Kalau target dari menpan itu Juni sudah ada kebijakan penghapusan jabatan. Bukan hanya eselon IV saja, karena sampai sekarang belum ada kepastian jabatan apa yang akan dihapus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.
Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.
“Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.
Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi. Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.
“Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan