Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum ASN di Kabupaten Serang diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl Letjen M.T. Haryono Kav. 52-53 Jakarta Selatan Senin, (10/2). Aduan tersebut diajukan oleh beberapa praktisi Hukum di Kabupaten Serang.

Diketahui, aduan yang diajukan berkaitan dengan ketidaknetralan beberapa Oknum ASN, yang di duga menggalang dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Petahana. Diantaranya dilakukan oleh Camat Puloampel dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Serang, Jahari menilai, laporan tersebut untuk menguji otentitas hukum dan law enforcement di Kabupaten Serang, khususnya menjelang Pilkada kabupaten Serang tahun 2020.

“Terlihat di media, oknum-oknum ASN Kabupaten Serang sangat massif melakukan penggalangan dukungan untuk petahana. Sangat Vulgar yang di lakukan oleh Camat Puloampel dan kepala Kemenag Kabupaten Serang, sebagaimana videonya yang viral beredar di media sosial,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia menilai Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, terlihat tidak berdaya. Sebab, kata dia, tafsir hukum Bawaslu dapat menindak apabila sudah ada penetapan calon Bupati.

“Sedangkan banyak masyarakat menilai, tahapan Pilkada sudah berjalan. Sementara itu, upaya preventif dari Bawaslu sendiri sangat lemah dan minim,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaku dirinya mendukung upaya berbagai praktisi hukum di Kabupaten Serang tersebut, dalam rangka mengadukan oknum ASN yang terlibat, kepada Komisi ASN di Jakarta. Hal itu dilakukan, agar Pilkada berjalan demokratis dan Fair Play. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan, hasil Pilkada Kabupaten Serang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena sudah ada indikasi gerakan terstruktur, sistematis dan massifnya. Sedangkan, jika unsur-unsur itu terpenuhi semua, petahana terancam didiskualifikasi dan Pilkada diulang, yang rugi rakyat Kabupaten Serang sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Divisi penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Puloampel, sedang dalam proses. Kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya melalui Panwascam, akan memanggil Camat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Setelah itu, akan dilakukan kajian untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan pasal 5 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017,” singkatnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *