LEBAK, BANPOS – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar pungutan liar (Pungli), yang diminta oleh oknum di Pasar Rangkasbitung.
Hal itu menyusul maraknya dugaan pungli di Pasar Rangkasbitung, yang disebut oleh berbagai pihak imbas dari penutupan JPL 183 beberapa waktu yang lalu.
Ajis menjelaskan, pembayaran parkir hanya dikenakan saat pengunjung pasar masuk ke dalam portal awal, dengan bukti diberi karcis.
Maka dari itu, apabila ada oknum yang kembali meminta pungutan, masyarakat dapat menolak dan menunjukkan karcis.
“Jangan dibayar, cukup tunjukan kartu karcis,” kata Ajis, Kamis (10/8).
Ajis menjelaskan, pungutan parkir tersebut bukan berasal dari Pemerintah Daerah, alias tidak resmi.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban, atas adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan pungutan liar tersebut,” jelasnya.
Ia memaparkan, selama penutupan JPL tersebut, pada rentang 1 hingga 7 Agustus 2023, terdapat lebih dari 15.000 kendaraan yang mengunjungi pasar.
“Kurang lebih 15.280 kendaraan. Ya meningkat sekitar 143,89 persen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan pungli berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.
Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.
Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’.
Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.
“Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8). (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan