TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
(perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).
Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.
‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.
Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
wilayah tertentu, bukan di jalan raya.
‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
lintas yang sudah ada,’’ katanya.
Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada Permenhub menyebutkan, kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan
SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.
‘’Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah terkait peraturan
penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,’’ ujar
Sitta Mardonga.
Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, menurutnya sudah
jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan digerakkan manusia maupun
hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan
pemerintah.
Karena itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata
tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area
jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun
pengguna jalan.
‘’Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda
motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori
sepeda motor,’’ tandasnya. (DZH/ANT)
Tinggalkan Balasan