75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

CILEGON, BANPOS – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Hasilnya, dari 556 orang yang mendaftar hanya 481 orang yang memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon.

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon yang mendaftar untuk anggota DPRD Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 556 orang, hanya 48 orang yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 75 orang yang lainya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hari ini KPU Cilegon melaksanakan penetapan terhadap daftar calon sementara (DPS) dari 18 partai politik. Dari jumlah pengajuan 18 partai politik itu sebanyak 556 calon bacaleg,” kata Urip Haryantoni.

Urip mengungkapkan, dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi masa perbaikan hingga tahapan masa pencermatan rancangan DCS, 481 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Hari ini kita tetapkan, dari 556 bacaleg, sebanyak 481 Memenuhi Syarat dan 75 Tidak Memenuhi Syarat. Kalau di persentasekan 87 persen MS dan 13 persen TMS,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan, kata Urip, DCS akan diumumkan selama lima hari mulai Sabtu (15/8) hingga Rabu (23/8).

Urip menyatakan, selanjutnya dari tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat dapat mencermati hasil DCS dengan memberikan tanggapan.

“Setelah ditetapkan, tanggal 15-23 Agustus, DCS diumumkan melalui media.

Selanjutnya tanggal 19 – 28 Agustus itu tanggapan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Urip menyatakan, saat masyarakat memberikan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas. Nantinya jika terdapat tanggapan maka KPU akan memberikan klarifikasi kepada partai politik.

“Kalau ada tanggapan, itu nanti kita klarifikasi. Jadi kita lihat dulu tanggapannya. Untuk tanggapan itu, masyarakat mencantumkan nama, identitas diri dan disertai dengan bukti. Nah nanti dari itu kita rekap, kita serahkan ke partai politik,” tuturnya.

Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat yang akan memberikan tanggapan terkait hasil DCS ke KPU agar melengkapi identitas diri dan barang bukti terkait DCS.

Dengan demikian, maka KPU Kota Cilegon dapat memproses hasil tanggapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tahapan selanjutnya setelah ditetapkan DCS, Urip menambahkan, seusai dengan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya akan melakukan Daftar Calon Tetap yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *