LEBAK, BANPOS – Tindakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung yang diduga
dilakukan secara kasar oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasalnya,
penertiban tersebut dilakukan diduga dengan cara mengacak-ngacak barang dagangan milik pedagang.
Hal itu diketahui berdasarkan video yang beredar di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi, video
tersebut direkam pada Senin (21/8) pagi. Video itu berisikan petugas Satpol PP yang menertibkan
pedagang pasar subuh, karena telah melewati jam operasionalnya. Namun, terjadi keributan dan
diduga, barang dagangan milik pedagang ikut diacak-acak oleh petugas terkait.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pedagang pasar, Icong. Ia mengatakan, pedagang dibubarkan
secara keras oleh petugas satpolpp dan sempat terjadi keributan.
"Iya ricuh tapi gak sampai berkelahi, hanya adu omong saja. Tapi barang dagangan juga ikut kena acak-acakan,& quot; kata Icong saat ditanya BANPOS, Selasa (22/8).
Ketua Umum Asosiasi PKL Provinsi Banten, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengecam tindakan yang
dilakukan Satpol PP Lebak atas pengusiran dan perusakan dagangan PKL di Rangkasbitung. Pihaknya
mengaku miris melihat oknum Satpol PP Lebak saling tarik menarik meja yang berjualan.
Ia menyebut, dengan melihat video kejadian kemarin sekitar pukul 6 pagi, para pedagang dan oknum
Satpol PP ricuh tarik menarik alas berjualan, yaitu meja yang dipakai berjualan PKL pasar subuh
Rangkasbitung.
“Dengan video yang sudah saya lihat berdurasi 12, 9, dan 10 detik. Mereka berjualan untuk kebutuhan
hidup dan memberikan makan istri dan anak-anak mereka di rumah. Kalau melihat Perda No 10
harusnya ada perlindungan dan pemberdayaan buat pedagang tradisional. Sekarang gimana kebijakan
pemerintahan Kabupaten Lebak khususnya dari Satpol PP Lebak,” ujar Adam.
Menurut dia, seharusnya penindakannya itu secara pelan-pelan dan pendekatan secara persuasif
kepada para pedagang, berikan pemahaman dan arahan, bukan dagangan mereka yang malah dirusak.
"Mereka pedagang dengan modal sendiri bukan modal dari pemerintah, wajar halnya saya sebagai
ketua umum kaum PKL di Banten tidak menerima kejadian itu. Mereka pedagang berjuang untuk
keluarganya, seharusnya aparatur pemerintah disini melakukan evaluasi dan pendekatan terhadap
pedagang,” tandas Adam.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
(HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi, juga menyayangkan perlakuan oknum
Satpol PP Lebak yang menertibkan pedagang kaki lima dengan menumpahkan dagangan yang mereka
jual.
"Dari video yang beredar, sangat miris sekali melihat oknum Satpol PP yang melakukan penertiban
dengan tindakan represif, mereka mengacak-ngacak dagangan para pedagang sampai tidak ada yang
tersisa," ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan, para PKL hanya mengandalkan hasil jualnya demi memenuhi kebutuhan sehari-
hari di rumahnya, sehingga seharusnya Satpol PP Lebak bisa lebih persuasif dalam melaksanakan
tugasnya ketika menertibkan pedagang kaki lima.
"Memang sudah menjadi tugasnya Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima, tetapi seharusnya
tindakan seperti itu tidak dibenarkan. Harusnya mereka (Satpol PP) bisa lebih humanis," jelasnya.
Tubagus juga menanyakan peran pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan pemberdayaan
kepada para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Penaataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Jika kita melihat di perda Lebak nomor 10 Tahun 2018 tentang Penaataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima di pasal 2 dan 3 sebetulnya sudah jelas bahwa seharusnya peran Pemerintah
Kabupaten Lebak adalah melakukan penataan serta pemberdayaan terhadap PKL dan juga memberikan
kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,
jika memang pasar subuh bukan lokasinya untuk para PKL maka sudah sewajibnya pemerintah menyediakan lokasi
yang seharusnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan para PKL yang ada di pasar subuh
tersebut," terangnya.
Tubagus menambahkan jika didalam perda tersebut dipasal 4 ayat 3 itu sudah jelas bahwa pemerintah
wajib melakukan pemberdayaan terhadap PKL.
"Di pasal 4 ayat 3 disitu sudah dikatakan bahwa maksud dari pemberdayaan terhadap PKL ialah fasilitasi
akses permodalan, penguatan kelembagaan, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan mengembangkan
kemitraan dengan dunia usahausaha," tandas Tubagus.
Tubagus berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi kepada para PKL dalam melakukan
penertiban yang dilakukan oleh PKL. (WDO/MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan