SERANG, BANPOS – Pemkab Serang akan segera menindak lanjuti terkait rencana kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut diketahui usai presiden Joko Widodo mengumumkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024 dalam rapat paripurna di DPR RI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan bahkan pihaknya akan menyesuaikan terkait aturan tersebut.
“Kenaikan gaji ASN di Kabupaten Serang direncanakan akan direalisasikan pada Januari 2024,” katanya, Kamis (24/8).
Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut tentu jadi angin segar bagi para ASN setelah sekian lama tidak pernah adanya kenaikan gaji.
“Kabar bahagia bagi ASN setelah lima tahun belum pernah naik gaji, nah ini naik gaji. Kenaikannya rata, itu kan gaji pokok berlaku untuk seluruh PNS. PNS Kabupaten Serang ada sebanyak 8300 PPPK dan 1600. Jadi total 10000 ASN yang akan mengalami kenaikan gaji,” ucapnya.
Surtaman menegaskan, dengan adanya kenaikan gaji tersebut diharapkan para ASN yang ada di Kabupaten Serang, agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
“Kerja PNS itu harus mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan investasi, melaksanakan digitalisasi seluruh layanan, melaksanakan rencana aktual presiden. Itulah empat hal yang memang dipesan presiden,” tegasnya.
Surtaman juga menjelaskan bahwasanya dengan kenaika gaji tersebut jangan sampai membuat para ASN menjadi leha-leha dalam bekerja. Tetapi hal tersebut perlu untuk menjadi dorongan untuk bekerja lebih optimal.
“ASN digaji melalui pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan sebutannya sebagai pamong praja yang berarti pelayan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan terkait besaran gaji yang disesuaikan dengan masing-masing golongan yang dimiliki dari oara ASN tersebut.
“Kalau untuk besarannya, golongan tiga gaji pokoknya di angka Rp3,2 juta, maka dikali 8 persen. Golongan 4 gaji pokoknya Rp4 juta maka dikali 8 persen. Masing-masing golongan beda variasi kenaikan gajinya karena ada golongannya,” tandasnya. (CR-01/AZM)
Tinggalkan Balasan