Pemkot Serang Persilahkan Ahli Waris Bawa Pada Ranah Hukum

SERANG, BANPOS – Aset Kota Serang yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji Kota Serang tersebut diklaim oleh salah seorang oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

Di depan SDN Kuranji Kota Serang, Oknum yang mengaku ahli waris memasang spanduk yang bertuliskan jika aset tersebut dalam perlindungan hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan bahwa pemasangan spanduk oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut dilakukan oleh satu pihak saja.

“Tiba-tiba pagi hari, ada spanduk itu, penjaganya sendiri tidak tahu. Apalagi izin masang spanduk itu kepada kami,” katanya, Jumat (25/08).

Menurutnya, hal itu sangat disayangkan. Lantaran ahli waris tersebut langsung melakukan klaim atas kepemilikan aset yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji tersebut.

“Sebaiknya, selama belum ada keputusan dari pengadilan yang tetap, tidak boleh ada klaim secara sepihak,” ucapnya

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya merasa keberatan jika spanduk tersebut dipasang secara terus-menerus. Hal itu lantaran dapat menimbulkan kerasahan baik dari siswa maupun guru, sehingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat terganggu.

Oleh karena itu, Suherman mengaku bahwa pihaknya mencabut kembali spanduk yang terpampang jelas pada gapura SDN Kuranji tersebut.

“Maka saya selaku kepala dinas atas dasar izin pimpinan maka spanduk saya dipindahkan,” ujarnya Kemudian, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat menegaskan, bahwa tanah dan bangunan SDN Kuranji Kota Serang merupakan aset Pemerintah Kota Serang.

Arif juga menjelaskan, bahwa hal tersebut dengan dasar undang-undang 32 tahun 2007 pasal 13 tentang pembentukan Kota Serang. Disebutkan bahwa aset dari Pemkab Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan kabupaten. Nah ini salah satunya adalah SDN Kuranji," jelasnya "Disamping itu, upaya kita untuk pengamanan aset tentu kita inventarisir dokumen-dokumen

apa saja yang melekat di tanah ini,” tambahnya

Arif juga menerangkan, kalau penyerahan lahan tersebut sudah disertai dengan surat keterangan jual beli dan juga surat keterangan hibah dari Kepala Desa .

“Untuk surat keterangan jualnya tahun 1977 untuk surat keterangan hibanhnya tahun 1984, dihibahkan ke mendikbud untuk sekolah impres,” ujarnya

Selain itu, Kepala SDN Kuranji Kota Serang, Nanah Nurjanah mengatakan gugatan yang dilontarkan oleh Ahmad Bin Samin terhadap tanah SDN Kuranji sama sekali tak diketahui oleh pihak sekolah.

Ia mengaku, pihaknya tak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah pada SDN Kuranji Kota Serang yang kemudian digugat oleh ahli waris.

“Kita mah disini ini hanya tugas saja, kan sebagai pengguna. Secara detail kepemilikannya saya tidak tau," ujarnya.

Hal itu lantaran, tidak adanya konfirmasi apapun baik antara ahli waris sebagai penggugat dengan pihak sekolah maupun Pemerintah Kota Serang. Selain itu, pihak ahli waris juga tidak konfirmasi apapun pada pihak selolah,

"Tiba-tiba langsung pasang. Entah malem, entah kapan kan. Tiba-tiba pagi sudah dipasang,” katanya.

Nanah mengaku bahwa dirinya merasa kaget dan risau atas kejadian tersebut. Lantaran khawatir akan berimas terhadap Kegiatan Belajar Mengajar disekolah "Anak-anak rame, nanti takutnya berimbas juga pada kegiatan KBM, tapi alhamdulillah sampai saat ini KBM berjalan dengan lancar,” tandasnya. (CR-01/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *