SERANG, BANPOS – Sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak patut dicontoh karena cenderung mengabaikan faktor keselamatan kerja.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi usai menghadiri rapat pengendalian inflasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).
“Ada proyek-proyek pemerintah yang belum memberikan contoh yang baik untuk melakukan pengamanan terhadap pekerja-pekerja kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,” katanya.
Terkait dengan penindakan terhadap pelaksana proyek yang dinilai kerap mengabaikan faktor keselamatan kerja, ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksana proyek lah yang seharusnya menjadi pihak yang mengingatkan akan hal tersebut.
Oleh karenanya, ia mendorong kepada pemilik pelaksanaan proyek untuk selalu mengingatkan akan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan kerja.
“Pejabat Pembuat Komitmen yang punya proyek harus mengingatkan itu,” ujarnya.
Terlebih lagi menurutnya perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah menjadi persyaratan wajib yang harus
dipenuhi dan disertakan di dalam dokumen pengajuan lelang proyek pemerintah.
Kemudian saat disinggung perihal data kecelakaan kerja, Septo menyebutkan setidaknya hingga per tanggal 28 Agustus 2023 Disnakertrans Provinsi Banten mendapati adanya laporan kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian atau Fatality sebanyak 5 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Banten, di antaranya seperti di Kabupaten Lebak satu kasus, Kabupaten Tangerang satu perusahaan dengan dua kasus kecelakaan kerja, serta Kota Cilegon dengan dua kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan yang berbeda.
“Sampai bulan Agustus tanggal 28 kita menerima kurang lebih 5 laporan fatality,” terangnya.
Ia menjelaskan, semua kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kelalaian para pekerjanya. Karena sejumlah perusahaan yang ada di Banten telah memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi secara umum perusahaan-perusahaan di kita itu SOP nya sudah dibuat, SOP nya sudah dilakukan. Hanya kelalaian itu di pekerjaannya saja, rata-rata,” tandasnya.
Sementara itu pegiat Saung Hijau Indonesia (SAHID) Ridho, menekankan kepada para pengawas proyek untuk lebih memperketat kembali peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan.
“Kalau masih ada yang diabaikan berarti kan harus diperketat juga tuh peraturannya,” katanya saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp pada Senin (28/8).
Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pelaksana proyek terbukti mengabaikan K3 maka akan dikenai sanksi.
”Setahu saya ada sanksinya sendiri kalau memang ada perusahaan yang masih nakal, mengabaikan penerapan K3,” jelasnya.(MG-01/pbn)
Tinggalkan Balasan