JAKARTA, BANPOS – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan
bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal
Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal
dipenjara seumur hidup.
Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga
prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang
mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar
pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di
Jakarta, Senin.
Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan
perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik
dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban
merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Dia diyakini
diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat
menculik korban.
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan
korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan
dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar
Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada
media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (ANT/AZM)
Tinggalkan Balasan