Program Kesos dan Ekraf Diperkuat di Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Program berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Tangerang, bakal diperkuat dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyambut baik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tersebut, yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.

“Usulan ini bagus menurut saya, Pemkot Tangerang juga sudah memiliki beberapa Perda tentang sosial maupun ekonomi kreatif, nanti bisa diharmonisasikan ke dalam Perda yang sedang diusulkan oleh DPRD,” ungkap Arief di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8).

Arief menjabarkan, Perda yang sudah dimiliki Pemkot Tangerang terkait tentang penyelenggaraan Kesos di antaranya, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin dan masih banyak lagi.

“Dan terkait dengan kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” terang Arief.

“Untuk itu, dalam penyusunan Raperda Inisiatif yang diusulkan agar dapat diharmonisasikan dan disinergikan dengan peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Arief berharap, upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat mendorong perekonomian yang berdampak pada kemajuan Kota Tangerang.

“Sekarang ini banyak masyarakat memiliki usaha kecil maupun menengah dengan kreativitas yang tinggi dan mudah – mudahan dengan adanya Perda ini kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa melindungi produk UKM yang dimiliki masyarakat,” tandas Arief. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *