Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

CILEGON, BANPOS – Tujuh warga Kota Cilegon memberikan tanggapan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan KPU Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Salah satu tanggapan masyarakat hasil DCS yang dipersoalkan warga yakni, adanya mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur yang lolos menjadi Bacaleg untuk DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ya (salah satunya mantan napi) tapi yang jelas yang berkenaan dengan syarat pencalonan tadi,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di kantornya, Rabu (30/8).

Selain itu, ada juga beberapa calon lainnya yang dipersoalkan oleh warga. Meski demikian dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail calon mana saja yang dipersoalkan. Yang jelas berdasarkan PKPU Nomor 10 Pasal 71 dan Pasal 72, serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Pasal 26 poin F, setelah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU menerima tanggapan masyarakat.

“Pasca-ditetapkanya DCS dan diumumkan oleh KPU Cilegon, setelah itu berdasarkan PKPU Nomor 26 poin F dan berkenaan PKPU Nomor 10 pasal 71 dan 72 berkenaan dengan tanggapan masyarakat diberikan waktu selama 10 hari. Kemarin tanggal 28 hari terakhir dan kemarin kita rekap itu ada tujuh masyarakat yang memberikan tanggapan,” ujar Urip.

Setelah itu, Urip menyampaikan, berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) KPU akan menyampaikan protes warga tersebut melalui SILON kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) yang selanjutnya Parol harus memberikan klarifikasi kepada warga yang memprotes.

“Adapun terkait dengan Bacaleg mantan narapidana itu, bisa saja selama yang bersangkutan telah bebas selama lima tahun dan yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan bebas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, misalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin meminta KPU Kota Cilegon membuka data DCS Bacaleg yang lolos verifikasi.

“Setelah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS), kita ikuti alurnya seperti apa, jika memang ada temuan Caleg yang “bermasalah” biarkan KPU yang memverifikasi, kami yakin KPU Kota Cilegon bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Dikatakan Arifin, beberapa waktu lalu ramai adanya temuan bacaleg yang lolos DCS yang berstatus mantan napi, secara aturan sudah final dan memperbolehkan dengan beberapa catatan.

“Namun perlu kita ingat bahwa kita akan memilih wakil rakyat yang nantinya akan membela atau memperjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, kita perlu melihat sosok calon wakil rakyat yang memiliki track record yang baik, meskipun pada akhirnya bacaleg tersebut tetap lolos di Daftar Caleg Tetap (DCT) berarti tidak ada administrasi yang kurang atau aturan yang dilanggar,” tuturnya.

“Kemudian kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat jika menemukan kembali temuan adanya bacaleg yang bermasalah itu harus berdasarkan data atau dokumen yang valid, dan kami juga mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon untuk lebih jeli memilih, memilah dan menilai calon wakil rakyat yang sekiranya mampu memperjuangkan hak-hak rakyat di kursi parlemen,” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *