KABUPATEN LEBAK, BANPOS – UNDANG-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 tahun 2008, diklaim merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak. Hal itu menjadikan Kabupaten Lebak sebagai cikal bakal terbentuknya UU Nomor 14 tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso,
dalam sambutannya pada kegiatan Lokakarya Optimalisasi Peran PPID dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Lebak, Senin (4/9) di Aula Bumi Katineung.
”Dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi di seluruh Pemerintahan Kabupaten Lebak,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dilakukan penguatan dalam penyelenggaraan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD yang ada.
Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkannya kejelasan dalam regulasi yang mana penetapan pejabat dan
PPID pembantu, informasi mana saja yang dapat ditetapkan dalam kategori rahasia dan lain sebagainya.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat dapat lebih nyaman dan mendapatkan kejelasan dalam
penerimaan dan keterbukaan informasi.
”Kita sekarang penguatan, sebelumnya juga sudah berjalan baik melalui website ataupun media sosial. Tinggal ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebelumnya Kabupaten Lebak mendapatkan nilai bervariasi dalam penilaian
Transparansi dan Keterbukaan Publik.
”Untuk tahun ini belum dinilai, nanti September kita mulai kembali ada Verifikasi Faktual dan wawancara dengan tim PPID kita (Lebak),” tandas Budi.
Sementara itu, Koordinator USAID ERAT Banten, Agus Salim, mengatakan bahwa pengoptimalan PPID
sangat penting bagi meraih kepercayaan masyarakat. Hal ini yang harus terus ditingkatkan oleh masing- masing OPD untuk memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
”Ini sangat penting, semakin terbukanya informasi semakin besar pula trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah,” kata Agus.(MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan