Kasus Pemberhentian Direktur PDAM Cilegon, DPRD Sarankan Lapor ke Ombudsman

CILEGON, BANPOS – Pasca pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrahman oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian lewat rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa di kantor Walikota Cilegon, Senin (18/9) kemarin mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Cilegon.

Pemberhentian Taufiqurrahman sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten atas temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Irjen Kemendagri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan bilamana ada ketidaksesuaian terkait pemberhentian Direktur Perumda Cilegon Mandiri, ia menyarankan direktur yang diberhentikan mencari keadilan dengan membuat laporan ke Ombudsman atau ke pengadilan.

“Kalau pak Taufiqurrahman merasa ada yang tidak (kurang) sesuai dengan ketentuan, bisa melalui Ombudsman (karena ini menyangkut instansi pelayanan publik) atau ya ke pengadilan,” kata Ghoffar kepada BANPOS, Selasa (19/9).

Sebelumnya dikatakan Ghoffar, Komisi III tidak mengetahui secara detail permasalahan yang ada di Perumda Cilegon Mandiri karena Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan keterangan kepada lembaga legislatif.

“Saya kurang info detailnya, ini sempat ditanyakan juga oleh anggota DPRD dalam rapat pembahasan KUA PPAS 2024. Hanya dijawab singkat oleh walikota (Helldy Agustian) dan sekda (Maman Mauludin) bahwa akan ada rapat semacam RUPS (kalau di perseroan terbuka). Jadi saya belum tahu detailnya. Info yang berkembang direktur PDAM Cilegon Mandiri akan dipecat padahal SK sampai 2025, itu saja yang saya tahu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian memberhentikan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman dari jabatannya, Senin (18/9). Pemberhentian Taufiqurrohman sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri dilakukan saat menghadiri rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa di kantor Walikota Cilegon. Diketahui dalam rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian beserta jajarannya.

“Saya dinyatakan pada saat ini diberhentikan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya itu LHP,” kata Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman kepada awak media, Senin (18/9).

Dikatakan Taufiq, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri, ternyata buntut dari adanya pemberitaan yang sebelumnya ramai. Di mana Taufiq, dituding menerima gaji ganda dan diminta untuk mengembalikan honor senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kepada awak media, Taufiq membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Taufiq mengklarifikasi bahwa pada tahun 2017, dirinya menjabat sebagai pengawas di PDAM Cilegon Mandiri yang kini sudah berubah menjadi Perumda Cilegon Mandiri.

“Pada Februari 2020 saya diangkat menjadi Plt. Direktur pdam, kemudian setelah pensiun saya diangkat menjadi dirut dan didefinitifkan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Imam Nasef menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil. Kata dia, pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda. Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga resmi soal hal itu. “KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” tuturnya.

Imam juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp1,2 miliar. Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.

Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK). “Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” katanya.

Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, pencopotan terhadap Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten atas temuan LHP dari Irjen Kemendagri.

Helldy mengaku, terkait pencopotan itu pihaknya telah berupaya dengan membuat permohonan agar tidak dicopot. Namun, Irjen Kemendagri meminta agar segera ditindaklanjuti olehnya dengan cara melakukan pencopotan Dirut Perumda Cilegon Mandiri tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyampaikan, ada tiga hal yang disampaikan dalam LHP tersebut.

Diantaranya yakni, menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman, melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas Perumda Cilegon Mandiri tidak sesuai syarat jabatan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan teguran secara tertulis terhadap pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020. “Itu inti rekomendasi Inspektorat Provinsi Banten terkait pemberhentian Direktur Perumda (Cilegon Mandiri),” tandasnya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *