Ganti Rugi Masyarakat Cibanten Belum Dipikirkan

BBWSC3

SERANG, BANPOS – Masyarakat di bantaran sungai Cibanten yang terdampak rencana pelaksanaan proyek normalisasi sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), terancam tidak mendapatkan kompensasi ganti rugi. Hal itu dikarenakan masyarakat tersebut dianggap secara ilegal telah mendiami lahan di sempadan sungai Cibanten.

“Ya sebenarnya kalau berbicara bangunan liar, namanya liar, ya harusnya tidak dapat kompensasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin pada Senin (25/9).

Di samping itu ia juga menegaskan bahwa secara aturan wilayah sempadan sungai tidak boleh didiami oleh masyarakat. Sebab dengan adanya bangunan di wilayah tersebut akan mengakibatkan penyempitan sungai, dan berpotensi terjadinya banjir.

“Kita pada umumnya tahulah, sepanjang kali itu ya tidak boleh ada bangunan karena itu haknya air begitu. Nanti kalau banjir, masyarakat protes lagi pada pemerintah,” tegasnya.

Meski dianggap ilegal, namun Nanang mengharapkan agar dalam proses relokasi dapat dilakukan secara baik-baik dan humanis. Karena bagaimanapun, faktor kemanusiaan harus turut diperhatikan.

“Tentunya pemerintah daerah harus mengukur dari faktor kemanusiaan. Tidak boleh juga kita main hajar begitu,” ucapnya.

Oleh sebab itu sebelum dilakukan relokasi, ia mendorong pihak BBWSC 3 untuk dapat mensosialisasikan rencana tersebut kepada semua pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Inikan proyek dari BBWSC 3 dari pemerintah pusat tentu kita harus duduk bareng bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di situ. Lalu komunikasi kan berjalan, mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan semua itu,” tuturnya.

Ditanya soal upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberikan solusi atas permasalahan tersebut, Nanang mengatakan untuk saat ini pihaknya belum memikirkan itu.

Alasannya karena rencana normalisasi itu merupakan program pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah BBWSC3. Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat kemungkinan akan direlokasi ke rumah susun yang dikelola oleh Pemkot Serang.

“Ya belum ada rencana, inikan yang punya pekerjaan adalah BBWSC3. Mungkin nanti apakah kita siapkan di rumah susun yang kita miliki. Atau nanti pemerintah pusat melalui BBWSC3 akan memberikan solusi atau jalan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh BANPOS, pelaksanaan relokasi terhadap masyarakat di bantaran sungai Cibanten sudah mulai dilaksanakan pada hari Senin (25/9).

Terkait dengan kompensasi, masyarakat terdampak mengaku mendapatkan kompensasi akibat pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp2,5 juta dari yang semulanya diberikan hanya sebesar Rp500 ribu.

“Kompensasi Rp2,5 juta per rumah. Sebelumnya Rp500 ribu doang. Kemarin sempat panas, cuman ada pihak-pihak lain yang akhirnya bisa bikin warga terima,” ucap sumber BANPOS itu.(CR-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *