Dishub Cilegon Mulai Tegas, Truk Pengangkut Pasir Dilarang Melintas di JLS

CILEGON, BANPOS,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan uji coba pemberlakuan jam operasional angkutan truk pasir basah di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Rabu (27 September 2023).

Pemberlakuan jam operasional tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Cilegon, Nomor 620/207/HUK 18 September 2023 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintasi JLS mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Jadi pada hari ini semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik ke masing-masing tambang pasirnya untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB,” tandas Deny, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Deni menjelaskan, pemberlakuan uji coba ini akan dilakukan selama 15 hari kedepan. Setidaknya sudah ada 50 truk pengangkut pasir basah yang dipaksa putar balik ke lokasi tambang sampai Rabu sore.

“Kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” ujar Deni.

Untuk memantau dan mengawasi pergerakan truk angkutan tambang, pihaknya memberlakukan tiga pos. Dimana rencananya akan bertambah menjadi 12 posko di area galian tambang pasir.

Untuk uji coba hari ini, baru diberlakukan tiga pos. Pos utama yakni pos keluar Komplek Bumi Cilegon Asri, pos keluar dari Bagendung. Namun kedepan pihaknya akan menerapkan di lebih 12 titik pos akses menuju galian tambang pasir.

Sementara itu, Plh Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menambahkan, Surat Edaran Walikota tersebut diterbitkan sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Walikota terkait larangan truk pasir basah melintas di JLS.

“Sebelum Peraturan Walikota ini, kami terbitkan dulu surat edaran sebagai sosialisasi. Kami juga menunggu masukan dari masyarakat terkait Perwal yang akan menjadi acuan larangan truk pasir yang ditengarai sebagai penyebab rusaknya JLS,” papar Aziz.

Pada kesempatan tersebut Aziz mengajak masyarakat, terutama para pengusaha tambang pasir untuk bersama-sama menjaga JLS agar lebih awet. Terlebih saat ini, JLS tengah diperbaiki setelah mendapat bantuan pemerintah pusat senilai Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa untuk ruas jalan di Kota Cilegon,” ucap Aziz.(adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *