PANDEGLANG, BANPOS – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Inah dan Oji warga Kampung Campaka, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang saat ini tengah merindukan kepulangan anak gadisnya. Pasalnya, anak dari pasutri tersebut sudah 10 tahun lamanya tidak ada kabar berita, pasca diajak kerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak keluarga, bahwa pada tahun 2003 lalu, putri dari pasangan Inah dan Oji mulanya ditawari kerja oleh salah seorang penyalur tenaga kerja asal Kecamatan Sumur.
Setelah itu, putri dari pasangan Inah dan Oji yang bernama Santi tersebut bekerja sebagai ART di wilayah Jakarta.
“Saat seminggu bekerja, kami masih bisa berkomunikasi dengan putri kami. Namun setelah itu, kami kehilangan komunikasi lagi,” kata Inah dengan nada sedih kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan anaknya tersebut, Inah dan suaminya juga sering menanyakan kepada penyalur tenaga kerja, bahkan hingga mendatangi tempat anaknya bekerja tersebut.
“Sering kami tanyakan ke penyalurnya, namun jawabannya tenang-tenang saja. Kami kesal, kami datangi ke Yayasan di Jakarta, namun pihak Yayasan juga tidak memberi tahu keberadaan anak kami,” terangnya.
Dijelaskannya, sudah selama 10 tahun ini anaknya tidak ada pulang dan tidak ada kabar berita. Karena sampai saat ini pun, dirinya tidak tahu keberadaan anaknya ada di mana.
“Kami harap pihak penyalur bertanggungjawab terhadap anak kami. Kami ingin anak kami dipulangkan, 10 tahun kami tidak bisa bertemu bahkan komunikasi via telepon pun tidak bisa,” ujarnya.
Ia berharap, pihak pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membantu mencari dan memulangkan anaknya yang sudah 10 tahun tidak pulang-pulang.
“Bahkan keberadaan anak kami pun sampai sekarang tidak bisa diketahui. Maka dari itu, kami sangat berharap ada pihak lain yang dapat membantu kami supaya anak kami bisa kembali pulang,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Cimanggu, Encum Sunayah mengaku, sudah mengetahui kaitan persoalan yang menimpa warganya tersebut. Namun kata Encum, pihak keluarga belum pernah ada laporan secara resmi, karena ia mengetahuinya baru dari media sosial.
“Kami baru tahu dari medsos saja, kalau laporan secara resmi dari pihak keluarga belum ada,” ujarnya.
Camat menyarankan, agar pihak keluarga melakukan laporan secara resmi, terutama kepada pihak kepolisian. Supaya pemerintah maupun APH pun bisa lebih enak dalam membantu penangannya.
“Sebaiknya pihak keluarga melaporkan kepada pihak APH, supaya segera ada penanganan,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan