KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.

“Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkon­solidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

“Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengga­raan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.

Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.

Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

“KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.

“Sehingga semua pihak harus menung­gu satu per satu detail waktu setiap pro­gram dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran pe­serta pemilu presiden dan wakil presi­den sudah memasuki tahapan har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah melewati proses rapat kon­sultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diun­dangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).

“Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.

“Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.

Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.

“Waktunya setiap hari semakin berkurang. Jadi KPU sebagai penyeleng­gara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Idham.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *