DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten membantah jika
pencemaran sungai Ciujung disebabkan karena adanya aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp
and Paper (IKPP).

Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, pencemaran yang terjadi justru
disebabkan oleh banyak limbah domestik atau rumah tangga, bukan sertamerta berasal dari
IKPP.

Wawan menjelaskan, tidak sedikit dari limbah domestik yang dihasilkan dari pemukiman
warga setempat dibuang ke bantaran sungai Ciujung. Alhasil, pencemaran terhadap sungai
tersebut tidak terelakkan.

Terlebih lagi menurutnya di musim El Nino seperti saat ini, semakin memperparah
pencemaran terhadap sungai tersebut.

"Sekarang di musim El Nino begini kan yang namanya limbah domestik banyak semua ke
sungai. Bisa aja kan dengan terik yang panas ini bisa menimbulkan sungai itu menjadi
hitam," katanya pada Jumat (29/9).

Tudingan itu bukan tanpa alasan, Wawan menjelaskan berdasarkan hasil uji lab,  limbah yang
dihasilkan oleh IKPP masih berada di bawah baku mutu.

Selain itu berdasarkan hasil uji lab pun juga didapati hasil bahwa limbah IKPP tidak
mengandung unsur COD dan BOD.

"Hasil dari lab itukan mengandung COD dan BOD. COD dan BOD nya kan bisa saja hasil
dari domestik atau masyarakat, kalau dari perusahaannya sih nggak ada," terangnya.

Tidak hanya itu saja, terkait pencemaran udara, ia juga menjelaskan IKPP telah dilengkapi
dengan alat Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS.

CEMS merupakan alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) untuk memonitoring kualitas udara yang dihasilkan oleh industri pengguna batu
bara.

Jika memang terbukti telah melakukan pencemaran udara, Wawan menegaskan, tentu IKPP
mendapat peringatan dari KLHK.

Namun sejauh ini Wawan mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kabar, jika IKPP
mendapat peringatan dari KLHK terkait hal itu.

"Kalau misalnya sudah di atas baku mutu, Kementerian LHK dan Gakkum (Penegakan
Hukum) juga pasti turun, seperti yang sudah-sudah," terangnya.

Perihal pencemaran, Wawan menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja menuding Indah
Kiat sebagai pelaku utamanya.

Karena menurutnya, ada banyak perusahaan di wilayah sekitar yang juga turut andil terhadap
permasalahan tersebut.

"Kan tidak hanya perusahaan Indah Kiat saja di situ. Kan kalau orang menyudutkan, 'wah ini
dari Indah Kiat,' padahal beberapa perusahaan di situ banyak," tandasnya. (CR-02).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *