Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

foto istimewa

SERANG, BANPOS – Pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada Desember tahun 2024, sudah tidak lagi memiliki pegawai yang berstatus Non ASN. Kebijakan tersebut menyusul usai disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada Selasa, 3 Oktober lalu.

Salah satu poin dalam penjelasan, pemprov dan kabupaten/kota diberi batas waktu sampai 24 Desember 2024 agar di instansinya tidak ada lagi pegawai Non ASN.

Berdasarkan data di BKD, jumlah pegawai Non ASN yang terdata pada November tahun 2022 sebanyak 16 ribu lebih. Mereka paling banyak bekerja dibidang tenaga kesehatan (Nakes) dan pendidikan. Selanjutnya di DPRD, PUPR dan lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Salah seorang pegawai Non ASN Pemprov Banten, Ahmad mengaku resah dengan telah disahkannya RUU ASN oleh pemerintah dan DPR RI. “Jujur saja kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, kita-kita yang berstatus honorer, sudah mulai bingung. Karena hanya tinggal menunggu waktu saja dipecat dan diberhentikan,” katanya.

Diakui oleh Ahmad, selama bekerja di pemprov sebagai honorer dirinya merasa terjamin. Walaupun harus menjalani hidup sederhana. “Alhamdulillah, kerja disini sudah lebih dari 5 tahun. Keluarga saya tercukupi kebutuhannya, walaupun saya tidak bisa menabung. Tapi kalau nanti saya dan teman-teman lainnya di PHK, saya belum tahu harus seperti apa,’ ujarnya.

Selama ini, dengan penghasilan sebagai honorer di Pemprov Banten, semua kebutuhan keluarga tercukupi. “Buat biaya sekolah anak juga alhamdulillah masih bisa,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap ada solusi atau jalan keluar dari pemerintah pusat atau daerah atas nasib belasan ribu pegawai pemprov yang berstatus Non ASN.
“Mudah-mudahan ada alternatif terbaik, apapun itu,” harapnya.

Diakui oleh Ahmad, saat ini pegawai Non ASN yang bekerja sebagian besar memanfaatkan peluang masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Namun hal tersebut masih perlu perjuangan, harus mengikuti serangkaian syarat dan tes agar diterima.

“Disamping itu kuota yang disiapkan juga kan tidak banyak. Apalagi untuk bidang tenaga administrasi. Kemarin saja, kita bersaing dengan pendaftar dari luar daerah,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan laman resmi setkab.go.id, RUU tentang ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *