Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

Tampak jajaran Satreskrim Polres Lebak gelar press conference pengungkapan kasus itu dan pelaku bobol sparepart kendaraan yang terjadi di empat titik locus delictius (TKP), bertempat di Loby Mapolres Lebak. Jum’at (06/10).

LEBAK, BANPOS – Belasan motor hasil dari tindak pidana pencurian, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Selain belasan motor hasil pencurian, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam jumpa pers menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk
meningkatkan keamanan di jalan, dengan menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang kerap
meresahkan masyarakat.

Ia menuturkan, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan,
khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

"Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan lima orang pelaku, 14 kendaraan roda dua,
puluhan sparepart kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan
melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci Letter C, lima batang kunci letter T, dan dua
buah Linggis,” ungkapnya.

Kapolres pun menjelaskan, pengungkapan tersebut dari empat lokasi tindak pidana yang berhasil
diungkap oleh jajarannya.

"Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin
(5/6) yang diketahui sekitar Pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01
Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja," terang Suyono.

Berikutnya adalah tindak pidana Curanmor di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang
terjadi Minggu (6/8) sekitar Pukul 06.00 WIB. Yang ketiga kasus Curanmor yang terjadi di Kampung
Cimesir juga pada (8/8).

“Kemudian yang keempat tindak pidana pencurian (sparepart motor) terjadi di pada Sabtu (2/9) Pukul
15.00 WIB di Kampung Dengung Timur RT 003/RW 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja,” kata
Suyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa identitas Pelaku
yang berhasil diamankan yakni WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Dalam hal ini, Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono, memberikan imbauan harkamtibmas kepada
masyarakat, agar selalu waspada menjaga kendaraan bermotor masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan
kunci ganda. Dan saat ini menjelang pemilu, mari pula kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah
Kabupaten Lebak agar tetap kondusif dan aman,” tandasnya. (WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *