Tips Terhindar Denda/Tunggakan Listrik Saat Beli Rumah Second

JAKARTA, BANPOS – Calon penyewa atau pembeli rumah second harus lebih teliti. Terutama mengenai instalasi listrik rumah yang akan disewa atau dibeli.

Jangan sampai begitu sudah menempati rumah tersebut, ternyata ada tunggakan tagihan listrik atau denda akibat pelanggaran kelistrikan yang akan dibebankan kepada penghuni baru.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran mengimbau, masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.

“Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya. Jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik,” kata Lasiran dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tips membeli atau menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari.

PLN UID Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.

Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah second harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.

Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.

Ketiga, selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki aplikasi super yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, informasi kendaraan listrik, sampai berbelanja di marketplace.

“Banyak kejadian pemilik rumah itu menghubungi oknum tukang listrik dan meminta untuk pasang baru atau tambah daya. Nah ini bisa saja memang didaftarkan tapi harganya dinaikkan atau malah hanya diganti MCB saja oleh oknum tadi, pas ada pemeriksaan oleh PLN itu masuk pelanggaran,” jelas Lasiran.

Tips yang keempat, selain memeriksa kondisi bangunan rumah, sebaiknya jaringan listrik juga turut menjadi obyek yang diperiksa.

Calon penyewa atau pembeli rumah bisa mengecek kabel, stop kontak, saklar, dan jaringan listrik lainnya. Pastikan semua sesuai standar, tidak ada kabel yang terkelupas, dan masih aman untuk digunakan.

Harapannya tidak terjadi korsleting bahkan kebakaran akibat jaringan listrik yang kurang baik.

Untuk mengecek kondisi jaringan listrik di dalam rumah, masyarakat bisa langsung menghubungi lembaga inspeksi kelistrikan.

Instalasi jaringan listrik di dalam rumah adalah wewenang dan tanggung jawab pelanggan. Wewenang PLN yaitu sampai pada kWh meter. (RMID)

Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/192244/tips-terhindar-dendatunggakan-listrik-saat-sewa-atau-beli-rumah-second

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *