CILEGON, BANPOS – Setelah sebelumnya Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dipanggil Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu. Kali ini, sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Bawaslu guna melaporkan Walikota Cilegon, Helldy Agustian atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kota Cilegon, Maman Hilman mengatakan pihaknya mendatangi Bawaslu Cilegon guna berkonsultasi atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
“Kami menyampaikan laporan dugaan bapak Walikota Cilegon yang menurut kami melakukan cawe-cawe, melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam hal pesta demokrasi,” kata Maman Hilman kepada awak media saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (11/10).
Maman menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu masih berupa pengaduan secara lisan. Pihaknya kata dia, belum secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada orang nomor satu di Kota Cilegon ke Bawaslu.
“Hari ini baru menyampaikan secara lisan, nanti akan kami perkuat dengan video dan sebagainya menyusul,” tuturnya.
Maman menuding Helldy Agustian telah melakukan pelanggaran Pemilu. Di mana selain menjabat sebagai Walikota Cilegon, Helldy
Agustian diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon.
“(Dugaannya,-red) tentunya berupa ajakan, sebagai pejabat negara ke arah salah satu partai. Konkretnya, karena beliau juga sebagai salah satu ketua partai di Kota Cilegon, hal yang wajar kalau mengajak ke anggota,” ujarnya.
“Tapi sebagai pejabat negara tentunya harus bisa membedakan saat di mana beliau mengajak dan saat di mana beliau bertugas,” sambungnya.
Kemudian Maman, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Bawaslu Kota Cilegon. Lantaran sebelumnya, sudah memanggil Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang juga diduga melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pesta demokrasi. “Kami berharap ke Bawaslu agar mengerjakan pekerjaan yang profesional, adil, transparan dan tidak memihak kepada salah satu calon,” tegasnya.
“Kami juga meminta agar oknum-oknum, baik pejabat negara, ASN yang terlibat di dalam penyelenggaraan ini tentunya kami minta diproses,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Cilegon, Mukhlis mengatakan bahwa dalam hal ini, dirinya hanya kapasitas menerima kedatangan para perwakilan Ormas hanya sebagai kepala sekretariat. “Karena tugas saya tidak menyampaikan secara detail soal tanggapan pelanggaran dan lain sebagainya karena itu koridornya ada di ketua bawaslu,” ungkapnya.
Meski demikian, diakui Mukhlis pihaknya menerima banyak informasi positif yang diterima dari para perwakilan ormas. Dia menegaskan kedatangan para ormas ke Bawaslu hanya sebatas silaturahmi, memberikan apresiasi dan memberikan informasi.
Sehingga kata dia, sampai saat ini belum ada laporan secara resmi yang masuk ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Saya kira itu bukan dugaan laporan, kalau laporan temen-temen ormas bawa berkas laporannya, ini baru sebatas menyampaikan informasi, sepanjang informasi itu betul pasti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan