Kadin Cilegon Melawan, Sahruji Laporkan Balik Ahmad Kholid ke Polda Banten

Kadin Cilegon Melawan

CILEGON, BANPOS,- Gugatan Perdata seorang warga Cilegon bernama Ahmad Kholid terkait sejumlah lembaga penerima dana Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, berbuah tuntutan balik.
Ahmad Kholid oleh Sahruji yang merupakan Ketua Kadin Kota Cilegon dilaporkan ke Polda Banten, Senin (23/3) lalu.

“Sudah saya katakan bahwa selaku Ketua Kadin Cilegon, saya akan menuntut balik. Sudah saya laporkan balik saudara Ahmad Kholid ke Polda Banten. Dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Sahruji yang menghubungi Banten Pos, Senin lalu.

Sahruji mengaku tidak terima atas tuduhan dan laporan yang tidak benar bahwa lembaga profesi para pengusaha yakni Kadin Kota Cilegon dituduh menerima anggaran bantuan Hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon.

“Soal hukum itu jangan main- main. Melaporkan seseorang dan lembaga resmi yang jelas- jelas tidak berdasar itu sudah menuduh dan cenderung ke fitnah. Ternyata kan Kadin memang tidak ada kaitan dengan Hibah dan Bansos yang dikelola pemerintah. Itu artinya gugatan ke pengadilan sudah ngawu,” tandas Sahruji.

Gugatan Ahmad Kholid yang tidak berdasar itu dengan munduh Kadin Cilegon menerima hibah bansos, lanjut Sahruji telah mencemarkan nama baik lembaga Kadin dan pribadi.

Setelah melaporkan Ahmad Kholid ke Polda Banten, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang dipercayakan kepada aparat kepolisian.
Laporan tersebut kata Sahruji tertuang dengan Nomor: TBL/106/III/RES .1.14/2020/SPKT III/BANTEN.

Reaksi Sahruji dengan melaporkan balik Ahmad Kholid ke Polda Banten setelah pada sidang gugatan di PN Serang pada 18 Maret lalu dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Gugatan perdata dinyatakan gugur oleh majelis hakim karena Ahmad Kholid selaku penggugat tidak menghadiri persidangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorabg warga Cilegon Ahmad Kholid mendaftarkan gugatan program dana hibah bansos di lingkungan Pemkot Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang.

Alasan warga menggugat adalah diduga ada kepentingan politik jelang Pilkada Serentak 2020 di balik dana hibah dan bansos tersebut.
Gugatan Ahmad Holid ke PN Serang pada Selasa (3/3) lalu. Pengelolaan dana hibah yang digugat adalah tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi Hibah Bansos yang sudah dan akan disetujui, atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur conflict of interest dan dugaan nepotisme.

Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, ada yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatannya, Ahmad Kholid mencantumkan Kadin Kota Cilegon dengan ketuanya Sahruji sebagai salah satu penerima dana hibah bansos. Sehingga Nana Kadin Sahruji sebagai tergugat IV.(BAR).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *