TANGERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional. Hal itu agar ketertiban dalam penggunaan jalan semakin baik, dan meminimalisir kecelakaan.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan bahwa pihaknya mencegah terjadinya
kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah
untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.
“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan
personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan
wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10).
Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan,
Taufik menyebut bahwa hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di
wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.
“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam
operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang
memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh
Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,”
ujarnya.
Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan
dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.
“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami
juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera
laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam
yang sudah ditentukan,” katanya.
Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup)
Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul
22.00 s.d 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten
Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang
dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (DZH)
Tinggalkan Balasan