Al Siap Dipanggil Soal Hibah Ponpes

SERANG, BANPOS – Kasus korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 kembali menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebelumnya, kelompok mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait adanya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam kasus tersebut pada Selasa (24/10) kemarin.

Pasalnya, Al Muktabar yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Melihat hal itu Deputi Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Amin Rohani mengaku merasa prihatin. Karena menurutnya dengan adanya dugaan keterlibatan tersebut, maka hal itu turut mencederai nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi pejabat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan, mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh BANPOS pada Rabu (25/10).

Oleh karenanya Amin mendesak perlu untuk dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus tersebut. Tujuannya adalah guna membuktikan, apakah dalam prosesnya Sekda Banten selaku Ketua TAPD benar-benar telah melakukan penyelewengan ataukah tidak.

“Dalam konteks ini sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda, dan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses perencanaan hibah pondok pesantren 2020,” terangnya.

Di samping itu Amin juga menjelaskan bahwa langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menjaga nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi pejabat dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.

“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” imbuhnya.

Sementara itu saat ditemui seusai menghadiri agenda Job Fair 2023 di sekitaran Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Al Muktabar turut memberikan jawaban atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus korupsi Dana Hibah Ponpes itu.

Berdasarkan penuturannya, Al mengungkapkan bahwa anggaran program Dana Hibah Ponpes itu sudah ditetapkan oleh pejabat Sekda yang terdahulu, sebelum dirinya dilantik sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

“Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019, dan saya mulai aktif di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya,” katanya.

Karena hal itulah kemudian, meski pada waktu itu dirinya menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun Al mengaku dirinya tidak memiliki kuasa untuk membatalkan program tersebut.

“Di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itukan tidak mungkin saya menghentikan program karena harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian ia juga menerangkan bahwa adapun terkait masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya, hal itu bukanlah tanggung jawabnya. Menurut Al, masalah tersebut merupakan tanggung jawab pelaksana teknis.

Sehingga karena hal itulah kemudian, menurutnya tidaklah benar jika tudingan itu dialamatkan kepadanya.

“Di proses perencanaan bahwa saya datang pada waktu itu pada bulan Juli efektif, dan itu berarti proses perencanaannya kalau dikaitkan dengan mens rea nya jahat itu tidak ada di saya, karena saya hanya melanjutkan, berjenjang, dan saya tidak bisa hentikan itu,” tuturnya.

Terlebih lagi dalam dokumen perencanaan anggaran yang telah disusun, Al menegaskan, bukan dirinyalah yang mengesahkan melainkan Gubernur. Hal itulah yang kemudian semakin memperkuat bahwa dirinya tidak turut terlibat kasus tersebut.

“Lalu juga pengantar KUA PPAS itu bukan Sekda ketua TAPD yang tandatangan. Pengantar KUA PPAS yang tandatangan itu adalah Gubernur. Jadi proses itu adalah proses yang memang normanya seperti itu, jadi proses perencanaannya di mana select? tidak ada,” imbuhnya.

Namun jika pun memang nantinya kasus tersebut kembali bergulir, Al mengatakan bahwa pihaknya siap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait, guna dilakukan pendalaman.

“Ya tentukan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu. Dan itukan sudah diproses, sudah sampai kasasi,” tandasnya.(CR-02/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *