PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa Kabupaten Pandeglang masuk lima besar tingkat nasional kerawanan di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Barometer tersebut karena masih banyak terjadi pelanggaran, seperti SARA, berita hoax, dan konflik sosial akibat politik.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, di tingkat nasional Kabupaten Pandeglang menduduki peringkat kelima sebagai daerah rawan terjadinya kecurangan atau perselisihan akibat politik. Secara regional atau se-Provinsi Banten, tingkat kerawanan masih menduduki peringkat kelima.
“Secara nasional dan se-provinsi, Pandeglang masuk dalam lima besar sebagai daerah rawan. Oleh karena itu, pengawasan dan peran serta semua pihak harus bisa terus dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya konflik sosial akibat politik,” kata Iman saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan insan media dan kepolisian disalah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/10).
Menurutnya, menjelang pelaksanaan Pemilu, banyak terjadi pertikaian yang menyangkut Suku Ras dan Agama (SARA), menjamurnya berita atau informasi hoaks, dan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat.
“Fenomena yang sekarang sedang terjadi yaitu menjamurnya informasi hoaks,” ujarnya.
Iman mengaku, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan informasi hoaks serta mencegah masyarakat mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Salah satu upaya yang dilakukan itu yakni dengan menggandeng media.
“Tujuannya, untuk membangun sinergitas antara Bawaslu dengan para awak media. Kemudian, para peserta dapat memahami larangan dan sanksi pemilu, menumbuhkan keberanian masyarakat dalam melaporkan penemuan adanya pelanggaran dalam pemilu,” terangnya.
Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pandeglang, Briptu Achmad Saekun ZA mengatakan, mengacu pada perhelatan Pemilu yang sudah dilakukan di Kabupaten Pandeglang tahun 2019 lalu, ada banyak pelanggaran yang terjadi dan membuat masyarakat terbelah atau terjadi konflik sosial.
“Pertama Black Campaign, dan juga Money Politik. Adapun isu hoax atau berita bohong di tingkat nasional adalah tanggung jawab Mabes Polri, dan untuk isu hoax di tingkat daerah adalah tanggung jawab Kepolisian Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad Saekun, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Tujuannya, agar menjelang Pemilu 2024, informasi hoax yang beredar di media sosial bisa ditekan, sehingga masyarakat tidak mudah dipecah belah.
“Tim Siber akan melakukan patroli untuk mencari informasi, melakukan profiling siapa dan dimana yang menyebarkan berita bohong, serta akan diblokir oleh Mabes Polri,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan