CILEGON, BANPOS – Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga Al-Ghozali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, Senin (30/10).
Sidak tersebut dilakukan Erik, paska terjadinya aksi demonstrasi sejumlah warga di Kelurahan Bagendung yang dikabarkan menolak kiriman sampah dari Kabupaten Serang. “Kita meng kroscek ke lapangan, melihat kondisinya seperti apa sih. Karena memang informasi terakhir dengan adanya pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ini kajiannya masih belum matang,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (30/10).
Erik berharap Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon melakukan kajian-kajian yang lebih matang.
Sebab menurut Erik, dengan kondisi luas wilayah TPSA Bagendung ini yang hanya sekitar 8 sekian hektar. DLH Cilegon diminta untuk memikirkan berapa lama kekuatan dari penampungan sampah di TPSA Bagendung dan pengelolaanya. “Berapa lama kekuatannya, dengan ditambah sampah dari Kota Cilegon 200 ton, dan Kabupaten Serang sekian ton,” ujarnya.
“Apakah nanti nggak berbahaya di tempat kita, sedangkan pengolahan TPSA di wilayah Cilegon ini kan belum maksimal dan belum optimal,” sambungnya.
Dikatakan Erik, kajian tersebut harus dilakukan secara matang, jangan sampai berdampak dikemudian hari. “Jangan sampai nanti dampaknya dikemudian hari menjadi beban untuk wilayah Kota Cilegon itu sendiri, kita niat menolong untuk kabupaten Serang tapi kitanya belum siap untuk itu semua,” tuturnya.
Selain meng kroscek aktivitas di TPSA Bagendung, Erik juga melihat langsung mesin pencacah sampah hasil bantuan dari Pemerintah Korea. Berdasarkan pantauannya di lokasi, mesin pencacah tersebut baru dilakukan uji coba.
“Kita lihat kan memang belum diefektifkan belum dioptimalkan, makanya kita lihat dulu optimal nggak dengan adanya mesin-mesin baru,” terangnya.
Adapun terkait tindakan yang dilakukan warga setempat, untuk menutup pengiriman sampah dari Kabupaten Serang.
Kata Erik, pihak terkait sudah berkomunikasi langsung dengan pihak RT/RW dan para pemuda setempat. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwasanya warga meminta uang kompensasi pengiriman sampah dari Kabupaten Serang.
“Itu sudah clear ada pemberian kompensasi sebesar Rp 25 juta kalau nggak salah buat masyarakat, kalau masyarakat sudah menerima yah sudah,” katanya.
Hanya saja, jangan sampai masyarakat hanya menerima kompensasi begitu saja. Tentunya dinas terkait harus sudah memiliki kajian yang matang dari sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung dan seperti apa pengelolaannya ke depan.
“Kata pak Kabid tahun 2025 sampai 2026 kita akan defisit sampah, apa betul nanti itu defisit sampah atau bagaimana, tapi kalau betul alhamdulilah program Pemerintah Cilegon berjalan dengan baik,” jelasnya.
“Kita mengingatkan dinas terkait agar jangan sampai kita ingin meningkatkan PAD, kita grasak-grusuk. Sehingga ini menjadi persoalan di kemudian hari, untuk itu kami berharap tidak ada masalah dikemudian hari, kita mengingatkan opd terkait untuk bisa menjalankan tugas dengan baik,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji menyampaikan, kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon bersifat membantu dalam mengentaskan persoalan sampah.
Kerjasama ini juga diakuinya, disetujui oleh masyarakat sekitar dengan berbagai syarat yang kemudian disanggupi oleh Pemkab Serang. “Kabupaten Serang menyanggupi, adapun teknisnya itu mereka. Menyanggupi itulah menjadi dasar sampah bisa di buang (di TPSA Bagendung-Red),” ucap Muhriji.
Dijelaskan, masyarakat di empat RT di lokasi yang dekat lokasi pembuangan sampah mendapatkan kompensasi Rp25 juta rupiah per bulannya untuk kebutuhan sosial.
Muhriji juga bilang, Pemkab Serang telah menganggarkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebanyak 5 persen. “Kalau sudah bicara dianggarkan, berarti sudah bisa dicairkan. Bisa saja ini berlanjut lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhriji juga mengatakan, Pemkab Serang telah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Cilegon pada periode Oktober 2022-Mei 2023. Menurutnya, Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 50-60 ton per harinya.
“Kabupaten Serang itu sudah disepakati, make tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu adalah Rp85 ribu per meter kubik sesuai dengan Perwal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” katanya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan