Bos Galian Tanah Di Lebak Ditahan Polisi

Tampak alat berat yang tertimbun longsor pada galian tanah di Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak yang menewaskan dua orang pekerja, yakni operator eksavator dan sopir tronton yang tertimbun.

LEBAK, BANPOS – Warga Bogor berinisial F yang menjadi pengelola galian tanah di Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak diamankan Polres Lebak. Pasalnya, beberapa waktu lalu di lokasi itu mengalami kecelakaan kerja hingga menewaskan dua orang pegawai galian. Selasa (31/10).

Diketahui, dari peristiwa yang terjadi dua pekerjanya yakni Diki (sopir tronton asal Kecamatan Sajira) dan Aden operator eksavator asal Kecamatan Cibadak meninggal tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut.

Seperti keterangan, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, kedua korban meninggal seketika di tengah-tengah perbukitan. Terangnya, saat itu Diki tengah menunggu antrean pengisian, sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah. Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa kedua korban beserta alat berat.

“Kami telah mengamankan warga Bogor berinisial F. Pemilik galian tanah di Cibadak yang kemarin menewaskan dua orang karyawannya,” kata Wisnu kepada Wartawan, Selasa (31/10).

Senada, Kanit Krimum pada Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan sudah melakukan penahanan. “Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu

tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,” kata Alfian. Dikatakan Alfian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.

“Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi tiga orang,” terangnya. Kata dia, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,” tutur Alfian.(WDO/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *