SERANG, BANPOS – Sebuah akun di media sosial Facebook belum lama ini memposting informasi yang mengundang puluhan komentar. Pasalnya, dalam postingan tersebut disebutkan bahwa salah satu perusahaan besar di Kabupaten Serang tengah bersedih, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak wabah virus korona.
“Nikom** bersedih … PHK besar besaran pun terjadi… dampak covid-19,” ucapnya dalam sebuah postingan akun IAM.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan pada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengaku belum ada laporan, meski di media sosial sudah tersiar kabar adanya PHK ribuan pekerja di sebuah perusahaan besar Kabupaten Serang.
“Secara tertulis dari perusahaan itu juga belum ada (konfirmasi), kabar juga kami belum mendengar,” ujarnya saat dihubungi oleh BANPOS, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (9/4) pagi.
Menurutnya, secara lisan beberapa pihak perusahaan telah mengabarkan bahwa akan ada pekerja yang dirumahkan, dengan upah setengah dari jumlah upah normal.
“Yang ada, mengabarkan katanya akan ada (kebijakan-red) dirumahkan, tapi upahnua setengah. Itu juga baru lisan, belum tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika perusahaan akan melakukan kebijakan PHK, maka perusahaan tersebut wajib untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Serang. Melaporkan dengan merinci berapa orang pekerja yang akan menerima PHK.
“Tapi sampai sekarang ini belum ada,” tuturnya.
Iwan mengaku, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Serang yang sudah menyatakan secara lisan kepadanya, bahwa akan ada puluhan pekerja yang akan dirumahkan. Dirumahkan itu, kata dia, masih diberi upah atau gaji misalnya 50 atau 75 persennya dari gaji utuh, itu tergantung kesepakatan
“Kami belum menerima informasi PHK di perusahaan Nikoma*. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya menegaskan.
Jika memang ada kebijakan perusahaan baik dirumahkan maupun di PHK, ia yang merupakan sebagai pihak berwenang meminta kepada perusahaan untuk memberikan laporan kesepakatan. Karena kata dia, jika pekerja dirumahkan, itu harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha.
“Kesepakatan tertulis di atas materai, baru lapor ke kami sebagai bina tenaga kerja kami harus mendata,”
“Tapi ini belum ada laporan,” katanya.
Ia berharap, meski di tengah wabah yang terbilang genting, tidak ada kebijakan PHK dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang. Hal itu diminta, karena pengangguran di Kabupaten Serang dinilai sudah banyak.
“Kalau di rumahkan itu kan hanya sementara karena ada wabah Covid-19, tapi kalau misalnya untuk PHK, itu tergantung perusahaan. Tapi dari pemerintah mudah-mudahan seminimal mungkin dihindari, kalau dirumahkan monggo. Nanti setelah selesai musibah Covid-19 ini kembali lagi bekerja.
Berdasarkan data yang sudah terhimpun pada bidangnya, sudah ada tiga perusahaan yang dalam dekat ini mengambil kebijakan pekerja dirumahkan.
“Di Bojonegara satu, Cikande dua. Itu yang tertulis, keputusannya dirumahkan, tapi belum sepakat (antara pekerja dan perusahaan),” jelasnya.
Ia melanjutkan, ketiga perusahaan tersebut total akan merumahkan 38 pekerja dengan kesepakatan memberikan upah sebesar 50 persen per bulan. Namun diantara puluhan pekerja tersebut, ada seorang pekerja yang menolak dengan adanya kesepakatan dirumahkan.
“Yang satu ini belum mau. Dari 38 yang mau dirumahkan, satu orang yang tidak setuju. Tapi satu orang ini akan mempengaruhi ke 38 orang itu, untuk kebijakan dirumahkan atau PHK dengan jumlah banyak yang pasti kami belum mendapatkan laporan,” pungkasnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan